Tak Terbukti Jual Beli Narkotika, Rizqie Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Tak Terbukti Jual Beli Narkotika, Rizqie Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 10 Agustus 2026 | Banjarmasin, Perkara narkotika yang menjerat Muhammad Rizqie Anugerah alias Rizqie memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Dalam sidang yang digelar Senin (10/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Banjarmasin, Nasden Kahfi SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Rizqie tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebaliknya, jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 131 UU Narkotika. Pasal tersebut berkaitan dengan kewajiban seseorang untuk melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang diketahuinya.

Atas tuntutan tersebut, Rizqie menyatakan akan mengajukan pembelaan. Agenda pembelaan atau pledoi dijadwalkan pada persidangan berikutnya.

Perkara ini bermula dari ditemukannya barang bukti narkotika berupa enam paket sabu dengan berat bersih 33,71 gram serta 34 butir ekstasi dengan berat bersih 12,92 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang berwarna hitam yang berada dalam penguasaan Rizqie saat diamankan petugas di Jalan Pembina IV, Kompleks Grand Nuri Regency, Banjarmasin Timur.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan enam paket kristal tersebut positif mengandung metamfetamina. Sementara 34 butir tablet ekstasi dinyatakan mengandung MDMA. Kedua zat tersebut merupakan narkotika Golongan I.

Rizqie tetap membantah mengetahui isi tas tersebut. Ia mengaku hanya menerima tas titipan dari seseorang bernama Edo yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keterangan itu disampaikan Rizqie ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada persidangan Senin (3/8/2026).