Bawa Hampir 1,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Agung Laksono Divonis 13 Tahun

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Bawa Hampir 1,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Agung Laksono Divonis 13 Tahun

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 10 Agustus 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana 13 tahun penjara kepada Agung Laksono alias Agung atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika lintas provinsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika pada Senin, 10 Agustus 2026. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Agung diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan pada 23 Januari 2026 di area Hotel Bee, Banjarmasin. Dari tangan terdakwa, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, di antaranya:

  • Sabu seberat 1.769,16 gram.
  • 826 butir ekstasi kuning berlogo TMT Lebah.
  • 1.065 butir ekstasi oranye bertuliskan TMT JL.
  • 429 butir pil ungu bergambar tengkorak.

Selain narkoba, ditemukan pula identitas palsu dan perangkat komunikasi yang digunakan terdakwa untuk melancarkan aksinya.

Peran sebagai Kurir Narkoba

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Agung berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang bernama Tomo yang saat ini berstatus buron. Terdakwa mengaku mengambil paket narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat, lalu membawanya ke Banjarmasin melalui jalur travel. Agung mengakui ini adalah aksi ketiganya setelah sebelumnya berhasil melakukan pengiriman pada November dan Desember 2025 dengan upah belasan juta rupiah.

Setelah putusan dibacakan, Agung menyatakan menerima vonis 13 tahun penjara tersebut. Dengan sikap ini, pihak kejaksaan segera menindaklanjuti proses eksekusi pidana terhadap terdakwa.