Gayatri Putri News – 26 Agustus 2026 | Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mulai mengambil langkah hukum yang lebih tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 11 perusahaan di wilayah tersebut yang terindikasi terlibat dalam praktik pembakaran lahan.
Tindakan tegas ini diambil karena praktik pembakaran lahan dengan dalih efisiensi biaya operasional tidak lagi dapat dibenarkan, terutama mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas udara. Pemerintah memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan lingkungan hidup.
Selain memproses hukum pelaku perorangan yang bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi berat bagi korporasi. Sanksi tersebut mencakup beberapa aspek krusial sebagai berikut:
- Tuntutan ganti rugi atas kerusakan negara akibat kebakaran.
- Kewajiban menanggung biaya pemulihan ekosistem lingkungan yang terdampak.
- Proses hukum administratif dan pidana lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara nasional, angka potensi kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan yang terlibat dalam kasus karhutla tergolong fantastis. Berdasarkan data hingga tahun 2026, akumulasi kewajiban untuk kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan mencapai total Rp15 triliun. Pemerintah berharap langkah penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek jera yang kuat bagi korporasi maupun individu agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Upaya pemadaman titik api di berbagai wilayah Kalimantan Selatan pun masih terus diintensifkan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memantau situasi di lapangan guna memastikan pencegahan karhutla berjalan efektif dan mencegah perluasan area terbakar di masa depan.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






