Gayatri Putri News – 05 Agustus 2026 | Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berusia 18 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Simpang Sudi Mampir I, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
Tersangka berinisial AW (26) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan intensif. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka diawali dengan mengajak korban yang merupakan penjaga toko sembako untuk menginap.
Kronologi dan Bukti Kasus
Sesampainya di dalam kamar penginapan, tersangka diduga mengunci pintu dan melakukan serangkaian tindakan asusila. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka tetap memaksakan kehendaknya. Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian:
- Satu potong kaos hitam yang dikenakan tersangka saat kejadian.
- Hasil Visum et Repertum korban.
- Satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna silver yang diduga berisi rekaman video aksi kejahatan tersebut.
Tersangka diserahkan oleh pihak keluarga kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Senin (3/8/2026). Setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AW guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual ini secara profesional demi memberikan keadilan bagi korban.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






