Gayatri Putri News – 05 Agustus 2026 | Banjarmasin, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming. Dua kurir berinisial KA dan RN ditangkap di halaman parkir Hotel Roditha, Banjarmasin Tengah, dengan barang bukti hampir 32 kilogram sabu yang disamarkan dalam bungkus teh China.
Kasus tersebut menjadi pengungkapan terbesar selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 26 perkara narkotika dengan 39 tersangka, terdiri dari 35 laki-laki dan empat perempuan.
Polisi menyita 172,495 kilogram sabu dan 556 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan secara simbolis dengan cara diblender di lobi Mapolda Kalsel, sebelum sisanya dimusnahkan menggunakan incinerator.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, penangkapan KA dan RN dilakukan pada 17 Juli 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.
Kedua tersangka asal Surabaya dan Bandar Lampung tersebut ditangkap di halaman parkir Hotel Roditha, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah. Dari mereka, polisi mengamankan 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram.
Kapolda menjelaskan, kedua pelaku menggunakan modus menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh China sebelum dimasukkan ke dalam tas untuk mengelabui petugas dan dikirim ke lokasi tujuan. Selain sabu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, dokumen identitas, tas, kuitansi penginapan, kuitansi sewa rumah, tiket perjalanan hingga kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Ia mengungkapkan, dari seluruh pengungkapan selama periode tersebut, diperkirakan sekitar 863.033 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, perputaran uang ilegal senilai sekitar Rp311 miliar berhasil digagalkan, sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun.
Atas perbuatannya, KA dan RN dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






