Dinamika Peran Kuasa Hukum: Dari Uji Prosedur Hukum Febrie Adriansyah hingga Sengketa Personal

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Dinamika Peran Kuasa Hukum: Dari Uji Prosedur Hukum Febrie Adriansyah hingga Sengketa Personal

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 05 Agustus 2026 | Peran kuasa hukum kini menjadi sorotan tajam dalam berbagai kasus hukum yang menyita perhatian publik. Mulai dari upaya menguji keabsahan proses penyidikan hingga menjadi penengah dalam konflik personal, kehadiran advokat menjadi elemen krusial dalam menjamin hak-hak subjek hukum tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uji Prosedur Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah

Di ranah hukum pidana, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk niat baik untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka serta upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.

Febri Diansyah, selaku kuasa hukum, menekankan bahwa praperadilan bukan sekadar upaya perlawanan, melainkan mekanisme untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan hukum acara pidana dan aspek administratif. Senada dengan hal tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menegaskan prinsip fundamental bahwa penegakan hukum yang benar harus dimulai dari proses yang benar pula. Menurutnya, substansi keadilan tidak dapat dipisahkan dari prosedur yang adil bagi setiap warga negara.

Peran Advokat dalam Sengketa Personal dan Kemanusiaan

Di sisi lain, peran kuasa hukum juga menjadi krusial dalam sengketa personal yang melibatkan figur publik. Ruben Onsu, dalam proses perceraian dan sengketa hak asuh anak dengan Sarwendah, mengaku terpaksa menggunakan jasa pengacara karena hambatan komunikasi yang semakin sulit. Bagi Ruben, kehadiran pihak ketiga ini sebenarnya tidak diinginkan, namun menjadi kebutuhan ketika dialog antarpihak tidak lagi menemukan titik temu.

Tidak hanya berperan sebagai komunikator, kuasa hukum juga berfungsi sebagai pelindung hak privasi klien. Dalam kasus Ruben Onsu, tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang, terpaksa melakukan klarifikasi publik terkait disinformasi mengenai kesehatan kliennya. Dengan menunjukkan hasil tes medis yang menyatakan hasil non-reaktif, tim kuasa hukum berupaya meluruskan rumor yang beredar di media sosial agar tidak merugikan kliennya secara personal.

Sementara itu, dalam dimensi kemanusiaan dan perlindungan korban, kehadiran kuasa hukum menjadi tumpuan harapan. Kasus pemerkosaan terhadap anak di Grobogan menjadi contoh di mana kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan. Pihak korban menilai penanganan kasus tersebut lambat karena terduga pelaku belum ditangkap meski laporan sudah masuk sejak Februari 2026.

Pentingnya Kepatuhan Prosedur

Secara menyeluruh, fenomena ini menunjukkan bahwa kuasa hukum memegang peranan multifungsi. Dalam kasus pidana, mereka bertindak sebagai pengawal due process of law agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat. Dalam ranah personal, mereka menjadi mediator dan pelindung reputasi, sementara dalam kasus tindak pidana terhadap anak, mereka menjadi penyambung suara korban yang menuntut keadilan. Kepatuhan terhadap prosedur hukum tetap menjadi benang merah yang menghubungkan semua kasus tersebut, memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil memiliki landasan yang sah demi tercapainya keadilan yang substantif bagi semua pihak.