Gayatri Putri News – 01 Oktober 2026 | JAKARTA — Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali mencuri perhatian publik. Pemerintah memastikan akan menyalurkan bantuan tunai bagi pekerja pada kuartal IV 2026, tepatnya periode Oktober hingga Desember. Nilai bantuan yang disiapkan mencapai Rp300.000 per bulan dan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 30 September 2026. Menurut Airlangga, program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
BSU sendiri bukan program baru. Sejak beberapa tahun terakhir, bantuan ini digunakan pemerintah untuk menjaga daya beli kelompok pekerja berpenghasilan terbatas, terutama menjelang akhir tahun ketika tekanan biaya hidup meningkat.
Cara Cek BSU 2026 dan Status Penerima
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis mekanisme resmi pengecekan penerima BSU 2026. Laman bsu.kemnaker.go.id yang dapat diakses publik masih menampilkan informasi program BSU 2025, bukan data penerima tahun ini. Karena itu, pekerja diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan statusnya hanya berdasarkan hasil pengecekan di laman tersebut.
Meski begitu, mengacu pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, pengecekan dapat dilakukan melalui dua kanal resmi berikut:
- Situs BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id
- Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Langkah pengecekan umumnya dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Berikut gambaran alurnya:
- Buka peramban dan kunjungi laman resmi BSU.
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol cek atau pencarian data.
- Perhatikan status yang muncul, apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Perlu dicatat, mekanisme tahun ini bisa berubah mengikuti ketentuan baru dari Kemnaker. Karena itu, pekerja sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum menarik kesimpulan.
Syarat Penerima dan Acuan Tahun Sebelumnya
Pemerintah belum merinci kriteria penerima BSU 2026, termasuk batas gaji, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun mekanisme penyaluran. Namun, sebagai gambaran, program BSU 2025 mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.
Pada program tersebut, sejumlah kriteria penerima ditetapkan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta
Data calon penerima juga bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan. Skema BSU 2025 sendiri memberikan Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya Rp600.000. Angka inilah yang kerap tertukar dengan informasi BSU 2026 yang bernilai Rp900.000.
Jadwal Pencairan dan Peringatan Info Palsu
Hingga berita ini diturunkan, jadwal pasti pencairan BSU 2026 belum diumumkan. Pemerintah hanya menyebut periode penyaluran pada Oktober hingga Desember 2026. Belum ada keterangan resmi mengenai tanggal pencairan tahap pertama.
Masyarakat diminta lebih teliti menyikapi informasi yang beredar. Banyak unggahan media sosial, pesan berantai, hingga tautan yang mengklaim BSU Oktober 2026 sudah cair. Informasi semacam itu tidak bisa langsung dianggap sebagai pengumuman resmi pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diwaspadai:
- Tautan tidak resmi yang meminta data pribadi lengkap
- Klaim pencairan yang tidak disertai sumber resmi
- Pesan berantai yang menyebut nominal berbeda-beda
- Permintaan biaya administrasi untuk mempercepat pencairan
Pekerja disarankan hanya mengakses kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal dan mekanisme penyaluran.
Kesimpulan
BSU 2026 direncanakan cair pada periode Oktober hingga Desember dengan nilai Rp900.000 per pekerja, menyasar sekitar 13,3 juta orang dan menelan anggaran hampir Rp12 triliun. Meski demikian, aturan teknis, syarat penerima, dan jadwal pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker. Laman bsu.kemnaker.go.id yang dapat diakses saat ini masih memuat data BSU 2025, sehingga hasil pengecekan belum bisa dijadikan patokan. Pekerja diimbau bersabar, hanya menggunakan kanal resmi, dan tidak mudah percaya pada informasi pencairan yang beredar tanpa verifikasi. Dengan begitu, hak atas bantuan tetap bisa diperoleh tanpa risiko data pribadi disalahgunakan.
Sumber Berita: DISWAY.ID, POSKOTA.CO.ID, IDN Times, Okebajo.com
Penulis: Redaksi Ekonomi
Editor: Tim Redaksi
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





