Korupsi Dana Pembelian Ambulans, Saukani Dijatuhi 16 Bulan Penjara

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Korupsi Dana Pembelian Ambulans, Saukani Dijatuhi 16 Bulan Penjara

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 01 Oktober 2026 | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara atau setara 16 bulan kepada Kepala Desa Bihara Hilir, Muhammad Saukani, S.Sos, dalam perkara korupsi dana pembelian ambulans desa. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, S.H., pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Selain hukuman badan, Saukani juga dibebani denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan. Majelis hakim turut menetapkan uang pengganti senilai Rp180 juta yang harus dibayar terdakwa. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia harus menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun.

Melanggar Pasal 3 UU Tipikor

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saukani terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 KUHP.

Perkara ini bermula dari pengelolaan keuangan Desa Bihara Hilir, Kabupaten Balangan, Tahun Anggaran 2024, khususnya anggaran pengadaan satu unit ambulans desa. Atas putusan tersebut, Saukani menyatakan menerima. Sementara itu, JPU Helmi Afif Bayu, S.H., menyatakan masih pikir-pikir.

Dana Rp195 Juta Tak Berujung Ambulans

Jaksa sebelumnya mengungkap bahwa dalam APBDes 2024 dialokasikan dana sebagai berikut:

  • Rp195 juta untuk pembelian satu unit ambulans desa
  • Rp5,85 juta untuk honor Tim Pelaksana Kegiatan

Dana Rp195 juta dicairkan dari Rekening Kas Desa pada 9 Agustus 2024. Dua hari berselang, Saukani bersama bendahara dan sejumlah perangkat desa berangkat ke Banjarmasin dengan alasan membeli ambulans. Setibanya di kawasan Duta Mall, uang pengadaan kendaraan tersebut diserahkan kepada terdakwa.

Padahal, menurut dakwaan jaksa, pengadaan semestinya menjadi kewenangan Pelaksana Kegiatan Anggaran. Uang itu kemudian dibawa terdakwa untuk menemui tenaga penjual mobil Wuling. Dari total anggaran Rp195 juta, hanya Rp1 juta yang dibayarkan sebagai uang muka pembelian Wuling Confero.

Pembelian tersebut tak berlanjut. Kendaraan yang direncanakan menjadi ambulans desa pun tidak pernah diterima Pemerintah Desa Bihara Hilir.

Honor Tim Dialihkan untuk Utang Pribadi

Jaksa juga mengungkap dana honor Tim Pengadaan Kendaraan sebesar Rp5,85 juta. Dana tersebut diduga dialihkan melalui rekening perangkat desa dan kemudian digunakan untuk membayar utang pribadi terdakwa.

Ironisnya, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa, kegiatan pengadaan ambulans dilaporkan telah terealisasi 100 persen. Padahal berdasarkan fakta yang diuraikan JPU, kendaraan tidak pernah dibeli dan honor tim pelaksana kegiatan juga tidak dibayarkan.

Kerugian Negara Rp200 Juta Lebih

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Balangan mencatat kerugian keuangan Desa Bihara Hilir sebesar Rp200.674.500. Angka tersebut mencakup dana pengadaan ambulans yang tidak terealisasi beserta honor tim yang tidak dibayarkan.

Vonis 16 bulan penjara ini menjadi penutup sementara atas kasus korupsi dana pembelian ambulans yang menyeret kepala desa Bihara Hilir. Namun, sikap pikir-pikir JPU membuka peluang upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Sumber Berita: Barito Post

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius