Kasus Kecelakaan KM Virgo, Polri Tetapkan Nahkoda jadi Tersangka

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Kasus Kecelakaan KM Virgo, Polri Tetapkan Nahkoda jadi Tersangka

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 01 Oktober 2026 | Banjarmasin – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan nahkoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto (AY), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang tenggelam di perairan Laut Jawa. Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan tragedi yang menewaskan puluhan penumpang tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menangani kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8. Setelah berstatus tersangka, Arief langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya,” kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Nur Khamid, turut membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci detail perkara maupun pasal yang dikenakan kepada nahkoda KM Virgo. Menurut keterangan kepolisian, hal itu masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Kukuh menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami pihak-pihak lain yang kemungkinan dapat dimintai pertanggungjawaban. Penyidik belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berjalannya proses hukum.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,” jelasnya.

Hingga saat ini, polisi belum membeberkan secara rinci alasan dan dasar penetapan Arief sebagai tersangka. Kukuh menyebut keterangan lebih lengkap akan disampaikan melalui rilis resmi setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ungkapnya.

Kronologi dan Dampak Kecelakaan

KM Virgo Transport 8 sebelumnya mengalami kecelakaan di Laut Jawa saat dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026) dini hari. Kapal kemudian tenggelam di perairan Masalembo.

Kecelakaan tersebut menyebabkan puluhan penumpang meninggal dunia. Hingga perkembangan terakhir, operasi SAR masih dilakukan untuk mencari korban yang belum ditemukan. Sementara itu, proses identifikasi terhadap jenazah yang telah dievakuasi juga terus berlangsung di RS Bhayangkara Banjarmasin.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah korban KM Virgo Transport 8, dengan total jenazah yang berhasil dievakuasi mencapai puluhan orang. Sejumlah korban juga dilaporkan ditemukan hanyut hingga perairan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Fokus Penegakan Hukum

Penetapan nahkoda sebagai tersangka menandai babak baru dalam penegakan hukum kasus kecelakaan pelayaran ini. Publik menantikan hasil pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti tenggelamnya kapal serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan tersebut.

Penyidik diharapkan dapat menyampaikan rilis resmi secara transparan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, termasuk unsur kelalaian, prosedur keselamatan pelayaran, dan faktor teknis yang berkontribusi terhadap kecelakaan.