Gayatri Putri News – 01 Oktober 2026 | JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KRL Commuterline di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 27 April 2026. Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan menjadi salah satu tragedi perkeretaapian paling fatal dalam beberapa tahun terakhir.
Penetapan status tersangka terhadap AN menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan celah untuk mengkambinghitamkan petugas di garda terdepan. Menurutnya, kecelakaan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada seorang masinis yang menjalankan tugas di lapangan.
“Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengkambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya,” ujar Huda dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Temuan KNKT Ungkap Enam Faktor Sistemik
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan enam faktor kontribusi yang menyebabkan kecelakaan. Faktor-faktor tersebut meliputi:
- Masalah pada sistem persinyalan di jalur Bekasi–Bekasi Timur
- Buruknya saluran komunikasi darurat
- Koordinasi antar-pengendali perjalanan kereta yang tidak optimal
- Visibilitas sinyal yang tidak memadai
- Prosedur pengereman darurat yang tidak dijalankan dengan baik
- Masinis belum pernah menerima pelatihan pengereman darurat
Temuan tersebut menegaskan adanya kegagalan sistemik yang melibatkan PT KAI selaku operator dan Kementerian Perhubungan selaku regulator. Huda mempertanyakan bagaimana mungkin seorang masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau.
Pengakuan Masinis dan Dugaan Gangguan Persinyalan
Dalam rekaman yang kembali viral di media sosial, AN mengungkapkan detik-detik menjelang kecelakaan. Ia menyebut kereta yang dikemudikannya melaju dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam. Indikator sinyal sempat menunjukkan warna hijau sebelum memasuki area Stasiun Bekasi, namun tiba-tiba berubah menjadi merah.
AN menilai perubahan sinyal tersebut tidak wajar karena secara aturan persinyalan, indikator tidak seharusnya langsung berganti ke warna merah jika dari stasiun sebelumnya menunjukkan warna hijau. Ia menduga terjadi masalah komunikasi atau kendala teknis pada sistem koneksi persinyalan kereta. AN juga mengaku belum sempat menerima informasi utuh dari Pusat Kendali mengenai adanya kecelakaan di jalur depan karena warna sinyal telah terlanjur berubah menjadi merah.
Pakar: Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis
Pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, menilai aparat penegak hukum perlu melihat kecelakaan secara utuh dan tidak hanya menggunakan pendekatan human error. Menurutnya, jika investigasi KNKT menemukan persoalan pada sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi, dan tata kelola keselamatan, maka penyidikan jangan berhenti pada orang yang berada di kabin masinis.
“Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem tersebut aman sebelum digunakan,” ujarnya. Adib menekankan bahwa tanggung jawab struktural dan regulator juga perlu diperiksa apabila ditemukan kelalaian dalam desain, pengujian, pengawasan, pemeliharaan, maupun penerapan sistem keselamatan.
Senada dengan itu, pengamat transportasi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Probo Hardini, menyatakan kecelakaan transportasi umumnya tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal. Dalam kasus perkeretaapian, terdapat sejumlah komponen yang saling berkaitan, mulai dari perilaku masinis, persinyalan, prasarana, hingga sistem pengaturan perjalanan kereta.
“Kalau kecelakaan itu faktornya banyak. Kalau di kereta ada persinyalan, perilaku masinis, prasarana, kemudian juga banyak hal lainnya. Jadi memang harus dilihat secara komprehensif,” kata Probo.
Desakan Audit Keselamatan Menyeluruh
Komisi V DPR mendesak Kementerian Perhubungan dan PT KAI untuk tidak sekadar menutup kasus dengan pemidanaan individu tanpa melakukan audit keselamatan menyeluruh. Evaluasi mendasar dinilai harus segera menyentuh aspek operasional, penataan ulang alur informasi di Pusat Pengendali Perjalanan Kereta (PPKP), hingga jaminan kelaikan sarana seperti kondisi kaca lokomotif.
KNKT juga menemukan kondisi hubungan persinyalan yang tidak teridentifikasi sejak tahapan review design, pengujian, hingga pengoperasian. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebagai regulator perlu masuk dalam evaluasi menyeluruh.
Adib menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal membela masinis atau menyalahkan institusi tertentu, melainkan soal keadilan dalam penegakan hukum. “Kalau ada kesalahan manusia, proses hukum berjalan. Tetapi kalau ada kegagalan sistem, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem tersebut,” jelasnya.
Ia juga mendorong revisi kurikulum pendidikan dan pelatihan masinis hingga pembenahan infrastruktur komunikasi darurat agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap AN masih berjalan. Publik menantikan apakah penyidikan akan menyentuh pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas kegagalan sistem, atau justru berhenti pada sosok masinis sebagai satu-satunya pihak yang dipersalahkan. Kecelakaan di Bekasi Timur menjadi cermin penting bahwa keselamatan perkeretaapian adalah tanggung jawab kolektif, bukan beban individu semata.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






