Gadai Ruko Rp750 Juta Berujung Sengketa, Saksi Korban Ungkap Transaksi di Sidang Henny Rupianti

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Gadai Ruko Rp750 Juta Berujung Sengketa, Saksi Korban Ungkap Transaksi di Sidang Henny Rupianti

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 29 September 2026 | Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa notaris Henny Rupianti pada Selasa, 29 September 2026. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH menghadirkan saksi korban Akhmad Jhon Kenedy yang mengungkap kronologi transaksi gadai ruko senilai Rp750 juta yang berujung pada perkara pidana.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jhon Kenedy menyatakan bahwa dirinya mengenal Henny melalui perantara bernama Reza Fahrolly. Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian membahas rencana gadai sebuah ruko yang disebut sebagai milik Stefanny.

Sebelum menyerahkan uang, Jhon mengaku sempat mengecek langsung kondisi ruko yang berlokasi di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, kawasan samping Banjarmasin Indah Permai. Ia menyebut pengecekan tersebut dilakukan bersama terdakwa.

Kronologi Transaksi Gadai Ruko Rp750 Juta

Setelah melalui pembicaraan, kedua pihak menyepakati nilai gadai sebesar Rp750 juta dengan jangka waktu satu tahun. Transaksi pembayaran kemudian dilakukan di kantor notaris Henny.

Saat akhirnya menerima kunci dan hendak menguasai ruko tersebut, Jhon mengaku bahwa kunci yang diberikan ternyata tidak dapat digunakan untuk membuka bangunan.

“Kunci yang saya terima ternyata tidak dapat digunakan untuk membuka bangunan tersebut,” kata Jhon di hadapan majelis hakim.

Kondisi itu membuat Jhon mulai mempertanyakan objek transaksi. Ia kemudian mencari informasi mengenai status kepemilikan ruko tersebut. Dari informasi yang diperolehnya, Jhon menyebut ruko itu diduga berkaitan dengan kepemilikan H Babai, bukan sebagaimana informasi awal yang diterimanya dalam proses gadai.

Alasan Saksi Mempercayai Terdakwa

Ketika Ketua Majelis Hakim mempertanyakan alasan Jhon bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar, saksi menyebut posisi Henny sebagai seorang notaris menjadi salah satu alasan dirinya percaya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, uang Rp750 juta yang masuk ke rekening Henny disebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan transaksi ruko. Jaksa menyatakan bahwa Rp530 juta digunakan untuk kepentingan terdakwa, sedangkan Rp220 juta lainnya ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.

Jhon mengaku akibat transaksi tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp750 juta.

Awal Mula Perkara Pidana

Perkara ini berawal dari komunikasi Henny dengan Reza Fahrolly pada Februari 2025. Saat itu, Henny disebut meminta bantuan untuk mencarikan pinjaman sebesar Rp750 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan balik nama ruko.

Reza kemudian mempertemukan Henny dengan Jhon Kenedy. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor notaris Henny di Jalan Adhyaksa Raya, Banjarmasin Utara.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

JPU Nasden Kahfi, SH, mendakwa Henny secara alternatif. Berikut rincian dakwaan yang diajukan:

  • Dakwaan pertama: Dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Dakwaan kedua: Dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain Jhon Kenedy, JPU Nasden Kahfi turut menghadirkan H A Jauhari, H A Baihaki, Reza Fahrolly, Riyanto, dan Yuliana sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim akan mendalami keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.