Gayatri Putri News – 29 September 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Syahrul (23), pria yang ditemukan tewas mengapung di sungai kecil kawasan Jalan Veteran Gang Sejati, Banjarmasin Tengah. Putusan tersebut dibacakan pada sidang Selasa (29/9/2026) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro, SH.
Kedua terdakwa adalah Muhammad Noor Fuad alias Fuad (25) dan Muhammad Paisal alias Paisal (31). Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Perbuatan mereka dinyatakan melanggar Pasal 458 Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Amar Putusan Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa I Muhammad Noor Fuad alias Fuad bin H.M. Yusran dan Terdakwa II Muhammad Paisal alias Paisal bin Suriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan.
Selain pidana 13 tahun, majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Adyaksa Putra, SH, yang sebelumnya menuntut masing-masing 13 tahun penjara. Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima putusan tersebut.
Kronologi Kasus Bermula dari Cemburu
Kasus ini bermula dari persoalan hubungan pribadi. Korban Syahrul disebut mencari pria yang menikahi mantan istrinya. Pencarian itu berujung kekerasan di Jalan Veteran Gang Sejati. Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia mengapung di sungai kecil di kawasan tersebut dengan masih mengenakan jaket, helm, dan topi. Di pinggangnya ditemukan sebilah senjata tajam.
Petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Polsek Banjarmasin Tengah dan Satpolairud melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah kemudian dievakuasi tim rescue gabungan ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin untuk pemeriksaan medis.
Penangkapan Kedua Pelaku
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan Muhammad Noor Fuad, pria yang menikahi mantan istri korban dan merupakan warga Tembus Perumnas Mess Negara, Banjarmasin Utara. Ia diamankan bersama istrinya di Jalan Veteran Gang 5 Sejati dan mengakui keterlibatannya bersama Paisal.
Sementara itu, Muhammad Paisal, warga Jalan Prona Gang Pembangunan 17, Banjarmasin Selatan, menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Tengah pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA dengan didampingi keluarga.
Dalam aksinya, korban dan pelaku disebut menggunakan senjata tajam. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Mandau milik korban
- Pisau yang digunakan Fuad
Polisi menduga peristiwa ini dipicu rasa cemburu terkait pernikahan mantan istri korban. Kasus ini menjadi peringatan bahwa persoalan hubungan pribadi yang diselesaikan dengan kekerasan berujung pada hilangnya nyawa seseorang dan hukuman berat bagi para pelakunya.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






