Gayatri Putri News – 24 September 2026 | Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali menjadi sorotan publik setelah dua peristiwa besar mencuat dalam sepekan terakhir. Lembaga pengawas pelayanan publik itu melaporkan temuan mengejutkan berupa kompleks hunian mewah di dalam area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekaligus menghadapi vonis berat bagi mantan ketua lembaganya dalam kasus suap tambang nikel.
Temuan Cluster Rumah Mewah di Lapas Cibinong
Tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Namun, kedatangan mereka tidak berjalan mulus. Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati, mengungkapkan bahwa timnya sempat ditolak masuk meskipun telah membawa surat tugas resmi.
“Setengah jam kami menunggu tak boleh masuk dan tidak dijelaskan alasan penolakan. Kami keluar dari ruangan resepsionis lapas dan menunggu di kantin sambil menunggu media,” ujar Syafrida. Penolakan itu merupakan yang kedua kalinya, setelah pada sidak Juli 2026 tim juga tidak diperbolehkan masuk. Situasi sempat memanas, terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan hingga seorang petugas Ombudsman mengalami kaki terjepit.
Setelah akhirnya berhasil masuk, tim menemukan kawasan bangunan yang diduga kuat dihuni narapidana kelas kakap. Anggota Ombudsman, Fikri Yasin, menyebut kompleks itu terdiri dari lebih dari 10 rumah dengan fasilitas berstandar apartemen.
- Ruang tamu, kamar tidur, dan dapur lengkap
- Televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga
- Minuman beralkohol ditemukan di lokasi
- Satu rumah bisa diisi satu orang, atau empat kamar dengan masing-masing penghuni
“Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” kata Fikri. Ia menambahkan bahwa salah seorang penghuni mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut, meski besarannya belum diketahui.
Pihak lapas sempat berdalih bahwa bangunan itu adalah tempat istirahat petugas. Namun, Syafrida membantahnya. “Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” tegasnya. Ombudsman juga menemukan rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter golf mini di kawasan tersebut.
Vonis Berat untuk Eks Ketua Ombudsman
Di sisi lain, mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, menghadapi tuntutan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, meyakini Hery menerima suap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Selain pidana penjara, Hery dituntut denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp4,19 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman RI. Lembaga itu diharapkan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hery didakwa menerima suap total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Suap itu diduga berasal dari sejumlah pihak, antara lain:
- Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia
- Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri
- Rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno
- Rp1,2 miliar dan Rp525 juta melalui Edi Sukandi
- Rp50 juta dari Muhammad Rozai, wakil PT Mitra Kumala Energi
Tujuan suap tersebut agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan malaadministrasi. Selain itu, agar dinyatakan pula adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai malaadministrasi.
Kesimpulan
Dua peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas Ombudsman RI. Di satu sisi, lembaga itu berhasil mengungkap dugaan praktik istimewa di Lapas Cibinong yang seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana. Namun di sisi lain, integritas lembaga turut dipertanyakan setelah mantan ketua lembaganya dituntut berat dalam kasus suap nikel. Publik kini menanti langkah lanjutan: pengusutan tuntas fasilitas mewah di lapas, serta proses hukum yang transparan terhadap Hery Susanto. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi akan semakin sulit dipulihkan.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






