Gayatri Putri News – 24 September 2026 | Kepala Dinas Budaya, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Dr Ibnu Sabil, angkat bicara soal polemik pengelolaan kawasan Makam Sultan Suriansyah. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak menduduki kawasan cagar budaya tersebut selain UPTD di dinasnya.
Pernyataan itu disampaikan Sabil setelah dirinya langsung turun ke lokasi dan menyambangi kedua kubu yang berselisih. Ia mengaku heran masih ada pihak yang berani memasang spanduk pemicu, padahal Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 789 tahun 2022 telah menegaskan bahwa UPTD di dinasnya yang mengelola cagar budaya itu.
Dasar Hukum Pengelolaan Diperkuat
“Jadi saya tegaskan tidak ada pihak manapun yang berhak menduduki kawasan Makam Sultan Suriansyah, karena sudah terlihat kondisinya, jelas kawasan ini tidak ditata, dilindungi, dan dipelihara, kawasan ini seperti tak terurus, ini jelas melanggar UU RI No 11 itu,” ungkap Sabil.
Pungli Merajalela di Kawasan Makam
Tidak hanya soal polemik pengelolaan, Sabil juga mengungkapkan kekesalannya terhadap maraknya dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab di kawasan makam Raja Banjar tersebut. Ia bahkan mengaku pernah menyamar sebagai pengunjung biasa untuk membuktikan praktik itu.
Berikut sejumlah pungli yang ditemui Sabil saat menyamar:
- Pedagang bunga menghalangi pengunjung masuk gerbang jika tidak membeli bunga.
- Tukang parkir memungut biaya parkir mobil dan motor di halaman utama.
- Pungutan parkir sendal dengan nilai bervariasi di pelataran makam.
- Oknum yang menguasai penjualan air mineral di dalam area makam.
“Bahkan untuk air mineral pun, juga ada oknum yang menguasai penjualannya di dalam area makam, ini sangat-sangat keterlaluan dan akan kami tindak tegas,” tegasnya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Banjarmasin untuk menertibkan seluruh parkir liar di kawasan makam ini.
Keluhan Peziarah dan Rencana Penataan
Sabil juga sempat mendengar keluhan peziarah yang disinyalir pernah dimintai ratusan ribu rupiah hanya untuk mencari berkah dari ziarah, termasuk untuk mandi di kawasan makam. Temuan pribadinya sebagai kepala dinas serta laporan masyarakat akan digelar dan diekspose ke walikota untuk selanjutnya diambil tindakan tegas.
Selaku UPTD yang ditetapkan mengelola cagar budaya, pihaknya berjanji menciptakan kenyamanan bagi peziarah Raja Banjar. Pada anggaran perubahan tahun ini, renovasi massif akan dilakukan untuk infrastruktur pendukung fasilitas makam.
Renovasi meliputi pengerasan seluruh halaman, pemasangan lantai granit seperti di Makam Sunan Ampel, hingga penyiapan atap di seluruh area agar peziarah merasa sejuk dan tidak kepanasan. Area inti makam juga akan diberi pagar pembatas agar netral dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





