Gayatri Putri News – 23 September 2026 | Banjarmasin — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin meminta majelis hakim menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Azmi Pawas dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang petugas penyapu jalan meninggal dunia. Permintaan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam tanggapannya, Syamsul menilai argumentasi penasihat hukum yang mempersoalkan konstruksi dakwaan, khususnya terkait unsur kesengajaan dan pengertian kecelakaan lalu lintas, tidak beralasan menurut hukum. Menurutnya, kecelakaan lalu lintas tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya korban manusia, tetapi juga dapat ditunjukkan dari kerusakan kendaraan akibat benturan.
JPU Merujuk UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
JPU merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 231 yang mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada kepolisian, serta memberikan keterangan terkait kecelakaan.
Unsur Kesengajaan Masuk Ranah Pembuktian
Terkait dalil penasihat hukum mengenai unsur kesengajaan, Syamsul menyebut persoalan tersebut telah masuk ke ranah pembuktian. Fakta mengenai apa yang diketahui dan disadari terdakwa saat kejadian, menurutnya, dapat diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan.
Dengan demikian, JPU berpendapat keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan tidak beralasan dan meminta majelis hakim menolaknya. JPU juga menyatakan surat dakwaan terhadap Azmi Pawas telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Berdasarkan uraian tersebut, keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Syamsul.
JPU selanjutnya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa sah dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Agenda Putusan Sela
Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi mengagendakan pembacaan putusan sela pada 30 September 2026 mendatang.
Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa nahas tersebut terjadi Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 05.20 WITA di Jalan Brigjen Hasan Basry, kawasan Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin. Saat itu, Dewi Fitriani tengah melaksanakan tugas sebagai petugas penyapu jalan. Korban kemudian tertabrak kendaraan yang dikemudikan terdakwa hingga akhirnya meninggal dunia.
Dakwaan terhadap Terdakwa
Atas perbuatannya, Azmi Pawas didakwa melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pasal 310 ayat (4), terkait kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
- Pasal 312, karena disebut tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.
Perkara ini masih bergulir di persidangan dengan agenda berikutnya berupa pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. JPU berharap majelis hakim menerima dalilnya sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






