Gayatri Putri News – 22 September 2026 | Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin kembali mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan hingga proses pencairan anggaran. Saksi Kamsiah, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun 2022 dan 2023, membeberkan pengalamannya selama menangani program tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto.
Dalam kesaksiannya, Kamsiah mengaku sejak awal diperkenalkan kepada terdakwa Tyas Adinugroho oleh Yusri. Menurutnya, Yusri menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Sejak awal, komunikasi mengenai pelaksanaan kegiatan memang berlangsung langsung dengan Tyas.
Sebagai PPTK, Kamsiah menjelaskan bahwa tugasnya lebih banyak berkaitan dengan penyiapan dokumen yang diperlukan untuk pencairan anggaran. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai perusahaan penyedia yang terlibat dalam proyek tersebut.
Draf PKS Diduga Hasil Salin Tempel
Persoalan serupa juga muncul pada dokumen perjanjian kerja sama (PKS). Kamsiah menyebut draf yang digunakannya berasal dari Yusri sebelum kemudian diberikan kepada Tyas. Menurut pengakuannya, draf dari CV Ridho tersebut merupakan hasil salin tempel dari dokumen tahun 2021.
Kamsiah menjelaskan bahwa kegiatan digitalisasi tersebut sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Karena itu, pelaksanaan kegiatan tetap berjalan meskipun terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosesnya.
Aplikasi Minim Pengawasan
Persoalan lain muncul ketika hakim menggali mengenai aplikasi yang menjadi salah satu output kegiatan. Kamsiah mengaku pernah melihat aplikasi tersebut pada 2022 melalui komputer yang diperlihatkan Tyas. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci fitur maupun isi aplikasi tersebut.
Kamsiah menyebut bahwa yang menentukan menu dalam aplikasi tersebut adalah Tyas. Ketika ditanya mengapa kegiatan tetap dilaksanakan meski dirinya tidak mengetahui detail aplikasi, ia menyebut adanya arahan dari Kepala Dinas Pendidikan saat itu, terdakwa Nuryadi, yang memerintahkan agar kegiatan tetap dilaksanakan.
Memasuki kegiatan 2023, Kamsiah mengaku tidak lagi melihat aplikasi secara langsung. Meski demikian, komunikasi dengan Tyas tetap berlangsung, terutama berkaitan dengan penambahan sejumlah fitur, di antaranya e-kantin, perpustakaan, dan absensi. Penambahan fitur tersebut disebut terjadi setelah adanya perubahan anggaran.
Pencairan Lebih Dulu, PKS Menyusul
Yang menjadi sorotan berikutnya adalah proses pencairan anggaran. Kamsiah menyebut data yang digunakan dalam proses tersebut berasal dari Tyas. Ia juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan penyedia.
Khusus kegiatan 2023, pencairan anggaran bahkan disebut sudah dilakukan sejak Januari, sedangkan PKS baru dibuat pada Maret. Menurut Kamsiah, pencairan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Nuryadi.
Keterangan saksi kemudian mengarah pada persoalan pelaksanaan kegiatan. Kamsiah mengungkap adanya kegiatan yang menurut pengetahuannya tidak berjalan, namun anggaran tetap dicairkan. Ia menyebut bahwa perintah pencairan datang dari Kepala Dinas.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan penyewaan aplikasi digitalisasi sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang berlangsung selama 2021 hingga 2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang didalilkan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Empat terdakwa telah diseret ke persidangan, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi, mantan Kepala Bidang Pembinaan SD Ibnul Qayyim, mantan Plt Kepala Disdik A. Baihaki, serta Tyas Adinugroho dari pihak swasta.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






