Karhutla dan Ketegasan yang Kerap Berhenti di Podium

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Karhutla dan Ketegasan yang Kerap Berhenti di Podium

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 19 September 2026 | Setiap kali musim kemarau tiba dan kabut asap menyelimuti wilayah Sumatra serta Kalimantan, pola respons pemerintah cenderung berulang. Pejabat tinggi turun ke lapangan dengan retorika penegakan hukum yang keras, namun janji tersebut seringkali memudar seiring dengan turunnya hujan. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai tindak tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini menjadi sorotan publik yang menagih bukti nyata, bukan sekadar janji di atas podium.

Persoalan utama dalam penegakan hukum karhutla selama ini terletak pada aspek pembuktian. Presiden telah menegaskan akan mencabut izin korporasi yang terbukti terlibat, namun frasa “terbukti” menjadi celah hukum yang sulit ditembus. Berdasarkan catatan historis, terdapat beberapa kendala sistemik yang menghambat proses hukum:

  • Penyidikan kasus sering dihentikan dengan alasan minimnya alat bukti.
  • Gugatan perdata terhadap korporasi sering kandas di pengadilan atau sulit dieksekusi meski negara memenangkan tuntutan.
  • Kurangnya transparansi data konsesi dan peta area terbakar menyulitkan pengawasan publik.

Selain tantangan pembuktian, ancaman pencabutan izin seringkali hanya menjadi slogan yang sulit diimplementasikan di lapangan. Sanksi administratif memerlukan prosedur yang sangat ketat agar tidak dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Lebih lanjut, pencabutan izin tanpa dibarengi dengan kewajiban pemulihan lahan gambut tidak akan menyelesaikan akar masalah, karena konsesi yang dicabut berisiko berpindah tangan ke pihak lain.

Pemerintah juga diingatkan agar tidak terjebak dalam euforia keberhasilan pemadaman api. Memadamkan titik api adalah langkah darurat, namun bukan berarti penegakan hukum telah tuntas. Pencegahan seharusnya dilakukan sepanjang tahun melalui restorasi gambut dan pengawasan ketat, bukan sekadar proyek musiman saat titik panas meningkat. Selain itu, ada kekhawatiran mengenai keadilan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, di mana peladang kecil lebih mudah menjadi sasaran hukum dibandingkan aktor besar di balik korporasi.

Publik kini menanti parameter keberhasilan yang nyata, seperti jumlah izin korporasi yang benar-benar dicabut, efektivitas penyidikan yang sampai ke meja hijau, dan pemulihan lahan gambut yang terukur. Tanpa perubahan mekanisme penegakan hukum yang konsisten, ketegasan yang disampaikan di podium hanya akan menjadi retorika tahunan tanpa perubahan substansial bagi lingkungan hidup di Indonesia.