Bantah Isu Kuota Restitusi, Dirjen Pajak Pastikan Pencairan Sesuai Hak Wajib Pajak

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Bantah Isu Kuota Restitusi, Dirjen Pajak Pastikan Pencairan Sesuai Hak Wajib Pajak

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 19 September 2026 | Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan kuota khusus dalam proses pencairan restitusi pajak. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik mengenai adanya pembatasan anggaran dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak.

Bimo menjelaskan bahwa pemerintah tidak dalam posisi untuk menentukan bujet atau kuota restitusi. Hal ini dikarenakan restitusi pada dasarnya merupakan respons dari permintaan yang diajukan oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar. Dengan demikian, nominal yang dicairkan sepenuhnya bergantung pada kelebihan pembayaran yang memang seharusnya dikembalikan kepada wajib pajak setelah melalui prosedur verifikasi.

Meski tidak ada kuota, DJP tetap melakukan estimasi nilai restitusi sebagai bagian dari manajemen fiskal yang akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. Sebagai catatan, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat memproyeksikan angka restitusi tahun ini bisa mencapai kisaran Rp270 triliun, yang diakui akan menjadi pengurang bagi neto penerimaan pajak nasional.

Data mencatat bahwa hingga periode Agustus 2026, total pencairan restitusi mencapai Rp191,82 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp304,29 triliun. Berikut adalah rincian komposisi pencairan restitusi hingga Agustus 2026:

  • Restitusi Pajak Penghasilan (PPh): Rp55,79 triliun
  • Restitusi PPN dan PPnBM: Rp134,32 triliun
  • Restitusi pajak lainnya: Rp1,71 triliun

Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut memberikan penekanan bahwa manajemen restitusi dilaksanakan dengan tetap mengedepankan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah berkomitmen menjalankan proses ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus meminta pelaku ekonomi untuk memastikan penggunaan dana restitusi tetap selaras dengan aturan yang ditetapkan.

Selain membahas masalah restitusi, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menanggapi isu mengenai perombakan pejabat di lingkungan DJP. Bimo menyebut bahwa rotasi pegawai merupakan hal yang lazim dilakukan dalam organisasi. Terkait dengan kabar mengenai pembatalan pengangkatan sejumlah pejabat yang disebut sebagai ‘nama ajaib’ dari era sebelumnya, Bimo memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh dan menegaskan bahwa proses internal masih dalam tahap pembahasan.

Di sisi lain, kinerja DJP dalam menghimpun penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan hasil yang positif. Hingga Agustus 2026, DJP berhasil mencatatkan penerimaan sebesar Rp11,2 triliun dari sektor tersebut. Kontribusi terbesar masih disumbangkan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp8,38 triliun. Sektor lainnya seperti pajak kripto, pajak fintech, dan pajak pengadaan pemerintah turut memberikan tambahan bagi kas negara.

Langkah tegas DJP dalam memastikan transparansi restitusi dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor digital diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal nasional. Dengan tidak adanya kuota restitusi, wajib pajak diharapkan dapat lebih tenang dalam mengajukan haknya, selama memenuhi kriteria kepatuhan yang telah digariskan oleh otoritas pajak.