Tim Gabungan Polda Kalsel Perketat Pengamanan Karhutla di Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Tim Gabungan Polda Kalsel Perketat Pengamanan Karhutla di Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 19 September 2026 | Upaya serius untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan oleh tim gabungan di sekitar area Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru. Sinergi yang melibatkan unsur Pemprov, Korem, Lanud, Lanal, serta kepolisian difokuskan pada titik-titik krusial seperti kawasan Guntung Damar dan hutan lindung.

Operasi Pemadaman dan Strategi Lapangan

Pada Jumat (18/9/2026), Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan memimpin langsung operasi pemadaman dengan mengerahkan 98 personel gabungan. Tim berhasil mengendalikan 90 persen titik api di lahan seluas lebih dari 2 hektar dalam durasi 1,5 jam. Strategi yang digunakan meliputi:

  • Penggunaan cairan surfaktan dengan rasio campuran 1:100.
  • Penyediaan 34 unit bioflok sebagai cadangan air strategis.
  • Patroli intensif yang dilakukan secara rutin dari malam hingga pagi hari.

Hingga saat ini, Polda Kalsel telah memproduksi 10.200 liter cairan surfaktan untuk mendukung efektivitas pemadaman di seluruh posko operasional.

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla

Selain langkah preventif dan pemadaman, pihak kepolisian juga menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Dirkrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 73 laporan informasi terkait karhutla. Langkah hukum yang sedang berjalan meliputi:

Kategori Status Penanganan
Perorangan 5 tersangka (2 berkas Tahap I, 3 dalam proses)
Korporasi 10 perusahaan dalam penyidikan (2 naik ke tahap penyidikan)

Penyidikan terhadap korporasi difokuskan pada area Hak Guna Usaha (HGU) di berbagai wilayah seperti Banjar, Tabalong, Tapin, Tanah Laut, hingga Barito Kuala. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla.