Gayatri Putri News – 19 September 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan pajak, karena pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh.
Kebijakan strategis ini disahkan langsung melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321. Program pemutihan ini berlaku mulai 21 September 2026 hingga 28 Desember 2026. Selama periode tersebut, masyarakat tidak hanya dibebaskan dari denda pajak, tetapi juga mendapatkan keringanan berupa penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Cakupan Relaksasi Pajak di Jawa Tengah
Tidak hanya pajak pokok, kebijakan ini juga mencakup aspek pendukung lainnya. Bekerja sama dengan Jasa Raharja, pemerintah provinsi turut membebaskan sanksi administratif atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hal ini menjadi langkah komprehensif untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mengingat dari total 17 juta kendaraan yang tercatat di Jawa Tengah, sekitar 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua, potensi tunggakan pajak pada segmen ini memang cukup tinggi.
Pentingnya Kepatuhan Pajak untuk Pembangunan Daerah
Pemerintah menargetkan peningkatan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang saat ini berada di angka 54 persen. Masrofi menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan daerah. Seluruh dana yang terkumpul dari sektor pajak ini akan dialokasikan kembali untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pengembangan sektor pendidikan, hingga peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Selain program penghapusan denda, Pemprov Jateng sebelumnya juga telah memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen sejak Februari 2026. Kebijakan diskon tersebut masih tetap berlaku hingga akhir tahun ini, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kombinasi insentif tersebut untuk melunasi kewajiban mereka.
- Periode Program: 21 September 2026 – 28 Desember 2026.
- Manfaat: Bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ.
- Tujuan: Meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum periode relaksasi berakhir pada akhir Desember 2026. Dengan memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan tidak hanya terbebas dari beban denda yang menumpuk, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mendukung kemajuan pembangunan di wilayah Jawa Tengah melalui ketaatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






