Gayatri Putri News – 19 September 2026 | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam skala besar. Operasi penangkapan ini dilakukan terhadap seorang pria berinisial CP (34), yang merupakan warga asal Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, di wilayah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala.
Proses penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa (8/9/2026) malam di Jalan Raya Banjarmasin – Marabahan. Tersangka yang menyadari kehadiran petugas sempat berupaya melarikan diri dengan masuk ke dalam kamar mandi sebelum akhirnya diringkus oleh tim kepolisian.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 3.025,02 gram atau lebih dari 3 kilogram. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
- Tiga paket besar narkotika jenis sabu-sabu (3.025,02 gram).
- Dua tas belanja ritel modern berwarna hijau.
- Satu unit ponsel pintar merk Samsung A22 berwarna hitam.
- Satu unit sepeda motor Honda Genio bernomor polisi DA 4792 BA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dekat sebuah toko ritel modern, tepatnya di area tanah di balik pepohonan, tidak jauh dari posisi tersangka saat ditangkap. Tersangka CP diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengendali peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Banjarmasin.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






