Polemik Hak Pakai Nomor 17 Tala Memanas, RDP Ditunda – Desakan Pencopotan Kakantah Menguat

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Polemik Hak Pakai Nomor 17 Tala Memanas, RDP Ditunda – Desakan Pencopotan Kakantah Menguat

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 18 September 2026 | Situasi terkait penerbitan Hak Pakai (HP) Nomor 17 atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kini semakin memanas. Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tanah Laut yang diharapkan mampu menjadi ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, terpaksa ditunda.

Penundaan tersebut disebabkan oleh adanya agenda rapat kerja Badan Anggaran DPRD Tanah Laut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Raperda Perubahan APBD 2026. Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, selaku pihak yang memohonkan RDP, menyatakan kekecewaannya atas pembatalan mendadak ini.

Dugaan Kejanggalan Administrasi

Bahrudin, Ketua BABAK Kalsel, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan tersebut. Berdasarkan penelusuran mereka, terdapat beberapa poin krusial yang dianggap cacat prosedur, di antaranya:

  • Tidak adanya tanda tangan pihak pemohon pada dokumen warkah.
  • Ketiadaan tanda tangan pada gambar ukur dan pemilik lahan perbatasan.
  • Pertanyaan mengenai keabsahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPH) dari Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) sebelumnya.

BABAK juga merujuk pada hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN yang telah menginstruksikan Kantor Pertanahan Tanah Laut untuk melakukan kajian ulang. Namun, mereka menilai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut masih belum transparan.

Desakan Evaluasi Jabatan

Akibat dari serangkaian temuan tersebut, desakan agar Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Tanah Laut segera dievaluasi semakin menguat. BABAK mendesak Menteri ATR/Kepala BPN untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan mendalam jika ditemukan pelanggaran ketentuan kedinasan.

Dukungan terhadap desakan transparansi ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk AMPI dan Forum Keluarga Pendiri Kabupaten Tanah Laut. Mereka berharap RDP mendatang tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan forum resmi untuk membuka dokumen-dokumen penting, termasuk surat dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri terkait telaahan hukum sengketa lahan tersebut.

Sekretaris DPRD Tanah Laut, Ade Gumilar, mengonfirmasi bahwa penundaan terjadi karena benturan agenda kedinasan. Pihak sekretariat saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pimpinan dewan untuk menjadwalkan ulang pertemuan agar polemik Hak Pakai Nomor 17 ini dapat segera menemui titik terang.