Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 626 Butir Inex dan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 626 Butir Inex dan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 18 September 2026 | Jajaran Satnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin Utara. Operasi yang digelar pada Kamis (27/8/2026) dini hari tersebut sukses menyita ratusan butir pil ekstasi atau inex serta sejumlah paket sabu-sabu.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri pada Kamis (17/9/2026), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas jual beli narkoba yang meresahkan di kawasan Sungai Jingah.

Petugas pertama kali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA (39) di rumahnya di Jalan Jahri Saleh. Dari tangan RA, polisi menemukan 14 butir inex berwarna merah muda berlogo tengkorak serta dua paket sabu. Berdasarkan keterangan RA, barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial RR (41).

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke kawasan Kuin Utara. Selang satu jam kemudian, tim kepolisian menangkap RR di Komplek Grand Savana Banjar. Saat digeledah, petugas mengamankan 612 butir inex dengan jenis yang sama serta sebuah timbangan digital. Total barang bukti yang berhasil disita adalah sebagai berikut:

  • 626 butir pil inex logo tengkorak.
  • Dua paket sabu dengan berat bersih 2,74 gram.
  • Satu unit timbangan digital.

Kombes Pol Riza Muttaqin menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah sistem titip jual. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut dipasok oleh seseorang berinisial ZK yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, RA dan RR telah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.