Gayatri Putri News – 18 September 2026 | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai penyelenggara acara atau event organizer ini dilakukan di kediamannya di kawasan Perumahan Mahantas Modern Land, Banjarmasin Selatan, pada Rabu (2/9/2026).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku. AM telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian.
Dalam proses penggeledahan di dua lokasi kediaman pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- Narkotika jenis ganja seberat 480,49 gram.
- Biji ganja seberat 17,80 gram yang disimpan dalam botol kaca.
- Peralatan pendukung seperti timbangan digital, kertas linting, dan plastik klip.
- Satu unit ponsel pintar iPhone 15 berwarna putih.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut rencananya akan kembali diperjualbelikan kepada pihak lain. AM mematok harga Rp50.000 untuk satu linting rokok ganja dan Rp700.000 untuk paket seberat 25 gram.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AM terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan regulasi terbaru terkait tindak pidana narkotika.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






