Duel Maut Kelayan B Berujung Pengadilan, Hafis Duduk di Kursi Pesakitan

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Duel Maut Kelayan B Berujung Pengadilan, Hafis Duduk di Kursi Pesakitan

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 14 September 2026 | Proses hukum terkait insiden berdarah di Kelayan B, Banjarmasin Selatan, akhirnya memasuki babak baru. Terdakwa bernama Hafis kini mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (14/9/2026). Perkara dengan nomor registrasi 584/Pid.B/2026/PN Bjm ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adriyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije dalam dakwaannya memaparkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) dini hari. Duel maut Kelayan B tersebut terjadi di kawasan Gang Gembira RT 15. Pertikaian antara terdakwa dan korban, Haris, mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian perut dan punggung belakang. Meski sempat dilarikan ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Selain korban jiwa, terdakwa Hafis juga mengalami luka-luka pada bagian tangan dan kaki saat kejadian, yang membuatnya sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Sultan Suriansyah. Pihak kepolisian dari Polsek Banjarmasin Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banjarmasin sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

Berikut adalah rincian barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan:

  • Satu bilah celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
  • Satu buah kumpang atau sarung celurit berbahan kulit berwarna cokelat.
  • Satu unit telepon seluler Oppo A38 berwarna hitam.

Ketua RT 15, Yuliani, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sebenarnya sudah saling mengenal dan sering terlihat berkumpul di lokasi yang sama sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi. Dalam dakwaan kesatu, JPU menjerat Hafis dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf (c) KUHP terkait dugaan perampasan nyawa orang lain.