Dakwaan JPU Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Terdakwa Tabrak Lari Kayu Tangi Ajukan Eksepsi

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Dakwaan JPU Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Terdakwa Tabrak Lari Kayu Tangi Ajukan Eksepsi

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 14 September 2026 | Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang petugas kebersihan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, resmi digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (14/9/2026). Terdakwa dalam perkara ini adalah Naufal Azmi Fawwaz, yang menghadapi tuntutan terkait kelalaian berkendara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal kombinasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan meliputi:

  • Pasal 310 ayat (4) mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 312 terkait tindakan tabrak lari atau tidak memberikan pertolongan kepada korban dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum dari Andik Law Firm mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Andik, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa, menilai bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat dan kabur dalam menyusun unsur-unsur pidana. Salah satu poin keberatan berfokus pada penafsiran posisi hukum korban yang merujuk pada Pasal 129 UU LLAJ, di mana korban dinilai bukan pengguna jalan biasa melainkan pihak yang sedang bekerja di area tersebut.

Selain itu, pihak kuasa hukum membantah unsur kesengajaan melarikan diri. Menurut keterangan terdakwa, mereka tidak menyadari telah menabrak seseorang dan mengira hanya membentur median jalan. Akibat adanya eksepsi ini, majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan tertulis dari pihak JPU.