Gayatri Putri News – 08 September 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ahmad Baihaqi. Terdakwa merupakan salah satu pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer, perangkat lunak, serta jaringan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (8/9/2026), hakim menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh pihak Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis hakim menilai bahwa poin-poin yang dipersoalkan oleh terdakwa, termasuk keterlibatannya dalam perkara tersebut, merupakan materi pokok perkara yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi di persidangan.
Terkait keberatan terdakwa mengenai hasil audit kerugian negara, hakim menegaskan bahwa hal tersebut merupakan substansi pembuktian yang akan diuji melalui alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Dengan ditolaknya eksepsi ini, agenda sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini melibatkan empat orang terdakwa, yakni:
- Ahmad Baihaqi (mantan Sekretaris Dinas dan Plt Kepala Dinas Pendidikan)
- Nuryadi (mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin)
- Ibnul Qayyim (mantan Kabid Pembinaan SD)
- Tyas Adinugroho (pihak swasta)
Perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia, perangkat komputer, serta jaringan untuk sekolah dasar yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp5 miliar. Tiga terdakwa lainnya telah memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan langsung mengikuti pemeriksaan perkara.
Penasihat hukum Ahmad Baihaqi sebelumnya berargumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam proyek tersebut karena baru menjabat di pertengahan 2023. Meski demikian, majelis hakim tetap memerintahkan agar proses hukum terus berjalan hingga seluruh fakta persidangan terungkap.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






