Gayatri Putri News – 08 September 2026 | Pemerintah Kabupaten Kotabaru tengah mengambil langkah konkret dalam memperkuat manajemen pengelolaan Geopark Saijaan Bersujud. Upaya ini difokuskan pada penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan menjadi pedoman jelas bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Rapat koordinasi terkait penyusunan SOP ini dilaksanakan di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2026 yang mengamanatkan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan kawasan geopark. Asisten Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, menekankan bahwa keterlibatan berbagai dinas sangat krusial agar pengembangan kawasan berjalan terpadu.
Beberapa poin utama dalam rencana pengembangan tata kelola tersebut meliputi:
- Penetapan pembagian tugas yang spesifik bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Integrasi aspek geologi, konservasi lingkungan, pendidikan, dan infrastruktur pariwisata.
- Peningkatan ekonomi masyarakat sekitar melalui pemberdayaan potensi lokal.
Selain pembenahan regulasi internal, pemerintah daerah juga melakukan peninjauan lapangan ke Geosite Tumpang 2. Lokasi ini dinilai memiliki potensi besar karena kedekatannya dengan pusat pemerintahan serta karakteristik geologi yang unik. Saat ini, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kotabaru tengah berupaya menjadikan kawasan ini sebagai salah satu destinasi unggulan yang dapat menarik minat wisatawan.
Sinergi antar sektor diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan Geopark Saijaan Bersujud sehingga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi daerah serta masyarakat luas di Kabupaten Kotabaru.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






