Dugaan Korupsi PT ACL Rp18,6 Miliar, Muslim Dituntut 6 Tahun, Yusri 3 Tahun

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Dugaan Korupsi PT ACL Rp18,6 Miliar, Muslim Dituntut 6 Tahun, Yusri 3 Tahun

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 07 September 2026 | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Antang Coal Lestari (ACL) telah mencapai tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut dua terdakwa, Muslim Ngaedowi dan Yusri, atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara hingga Rp18,6 miliar.

Muslim Ngaedowi, mantan Direktur Keuangan PT ACL, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun. Selain pidana badan, jaksa juga mewajibkan Muslim membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp130 juta. Jika uang pengganti tidak dilunasi, terdakwa terancam hukuman tambahan selama tiga tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Yusri dituntut pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp500 juta. Yusri juga dibebani uang pengganti sebesar Rp77 juta, dengan konsekuensi tambahan penjara satu tahun enam bulan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Rincian Kasus dan Modus Operandi

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dana dalam proses pembebasan lahan di Kabupaten Balangan yang melibatkan terpidana lain, M. Reza Apriansyah. Berikut adalah rincian modus dugaan tindak pidana yang dilakukan:

  • Manipulasi nilai tanah di Desa Muara Pitak yang dilaporkan lebih mahal dari harga asli guna kepentingan administrasi.
  • Mark-up harga lahan seluas 3,1 hektare di wilayah Batumandi yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
  • Ketidaklengkapan pertanggungjawaban keuangan dalam setiap transaksi pembelian lahan.

Jaksa menilai perilaku Muslim yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta statusnya yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang menjadi poin yang memberatkan tuntutan. Sebaliknya, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah belum pernahnya mereka menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Cahyono Reza Adrianto menjadwalkan agenda pembacaan pembelaan pada 9 September 2026.