Polres Tanah Bumbu Musnahkan Hampir 3 Ribu Botol Miras Ilegal dengan Alat Berat

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Polres Tanah Bumbu Musnahkan Hampir 3 Ribu Botol Miras Ilegal dengan Alat Berat

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 03 September 2026 | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Sebanyak 2.946 botol miras ilegal dari berbagai merek dihancurkan secara total di halaman Mapolres Tanah Bumbu pada Kamis, 3 September 2026.

Proses pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo. Dalam pelaksanaannya, ribuan botol tersebut dihancurkan menggunakan alat berat yang melindas seluruh barang bukti hingga pecah dan tidak dapat digunakan kembali.

Sinergi Penegakan Hukum

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan perwakilan instansi terkait, di antaranya:

  • Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa
  • Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana
  • Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto
  • Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu
  • Perwakilan dari Pengadilan Negeri Batulicin

Kehadiran unsur kejaksaan dan pengadilan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen sinergi antarlembaga dalam mengawal proses hukum terhadap barang bukti hasil penindakan kepolisian. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi serta memastikan bahwa seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus digencarkan di masa mendatang. Langkah preventif ini merupakan bagian dari strategi Polres Tanah Bumbu dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu.