Gayatri Putri News – 03 September 2026 | Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin resmi menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ahmad Rasidi alias Rasid atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap Abdillah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Fidiawan Satriantoro pada Senin (31/8/2026).
Vonis yang diterima terdakwa selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin sebelumnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa Ahmad Rasidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pertimbangan Hakim dan Respons Terdakwa
Dalam proses persidangan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa poin yang memengaruhi berat ringannya hukuman, antara lain:
- Faktor memberatkan: Terdakwa merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
- Faktor meringankan: Sikap sopan, kooperatif, dan keterusterangan terdakwa selama menjalani rangkaian proses persidangan.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Robby, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Dengan diterimanya vonis ini, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
Latar Belakang Kasus
Peristiwa tragis yang menewaskan Abdillah bin Rifani terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Lokasi kejadian berada di Jalan Panglima Batur, Gang Masjid Jami I, Banjarmasin Utara. Konflik bermula dari perselisihan antara saksi Andi Juanda Saputra dengan seorang pengendara sepeda motor, yang kemudian memicu emosi hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






