Gayatri Putri News – 03 September 2026 | Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, menggelar sesi konsultasi publik guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki substansi yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Suyato menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangat krusial dalam proses pembentukan aturan ini. Dalam kegiatan tersebut, DPRD menghadirkan pakar hukum Edi Sucipto dan Arif Sudaryanto sebagai narasumber untuk memberikan perspektif mendalam mengenai arah kebijakan ekonomi kerakyatan ini.
Raperda ini mencakup beberapa poin strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi lokal, antara lain:
- Penyediaan akses permodalan melalui skema penyertaan modal dari pihak perorangan maupun badan hukum.
- Pengembangan kemitraan strategis antara koperasi atau usaha mikro dengan pelaku usaha besar yang bersifat saling menguntungkan.
- Peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pembinaan berkelanjutan terhadap sumber daya manusia koperasi.
- Pemberlakuan aturan penggabungan atau peleburan bagi koperasi yang tidak menunjukkan perkembangan setelah tiga tahun pembinaan.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam mengakses layanan perbankan dan lembaga keuangan non-bank. Fokus utamanya adalah memastikan pemberian kredit yang cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi. Suyato berharap masukan konstruktif dari warga yang hadir dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menciptakan iklim usaha kondusif, tangguh, serta berdaya saing tinggi di Banjarmasin.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






