Gayatri Putri News – 02 September 2026 | Pengadilan Negeri Banjarmasin secara resmi mengeluarkan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ali Ridhok, atau yang lebih dikenal sebagai Babe Aldo. Hakim Tunggal Sri Nuryani menolak seluruh permohonan praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Bjm yang ditujukan terhadap Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda pada Selasa (1/9/2026), hakim memutuskan bahwa penetapan status tersangka serta penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Babe Aldo telah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Meskipun eksepsi dari pihak termohon ditolak, hakim memutuskan untuk menolak pokok perkara praperadilan tersebut secara keseluruhan.
Kasus yang menjerat Babe Aldo ini bermula dari dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, yaitu:
- Laporan dari Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, mengenai konten kritik terkait pengelolaan perusahaan, transparansi dana, dan kualitas pelayanan air bersih.
- Laporan dari seorang ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Rizky Amalia, terkait unggahan yang dianggap menyinggung gaya hidup dan isu kunjungan ke Lapas.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Babe Aldo sempat berargumen bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan kliennya cacat hukum karena yang bersangkutan dinilai kooperatif. Namun, dengan keputusan pengadilan ini, status hukum Babe Aldo tetap tidak berubah. Saat ini, pihak Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan akan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





