Gayatri Putri News – 11 Agustus 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin resmi membacakan tuntutan terhadap M. Arif alias Camuh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (11/8/2026). Terdakwa kasus pembunuhan di Masjid Jami ini dituntut hukuman penjara selama 13 tahun oleh pihak jaksa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantro, JPU Adyaksa Putra menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi Kejadian dan Barang Bukti
Peristiwa tragis yang menewaskan Ahmad Juandi ini terjadi pada Minggu (15/2/2026) dini hari di kawasan Jalan Masjid Jami, Banjarmasin. Berikut adalah poin-poin krusial terkait insiden tersebut:
- Terdakwa sebelumnya mendapatkan informasi mengenai perselisihan korban dari rekannya.
- Pertemuan antara Camuh dan korban terjadi di sekitar Warung Yumna, yang kemudian berujung pada cekcok mulut.
- Terdakwa menusukkan belati sepanjang 26 cm ke dada kanan korban hingga mengenai organ vital.
- Hasil visum RSUD Ulin menunjukkan luka tusuk sedalam 14 cm yang menyebabkan pendarahan fatal.
Beberapa barang bukti yang diajukan ke persidangan meliputi sebilah belati dengan gagang kayu cokelat, pakaian korban, serta satu unit flashdisk berisi rekaman video kejadian. Jaksa mempertimbangkan perilaku kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatannya sebagai hal yang meringankan tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari LBH ULM Banjarmasin meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






