KPK Ajukan Banding Vonis Ringan Abdul Wahid, Kasus Pemerasan PUPR Riau Memanas

Avatar Rizky

by

Published

Last update

3 menit

Read Time

KPK Ajukan Banding Vonis Ringan Abdul Wahid, Kasus Pemerasan PUPR Riau Memanas

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 07 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Langkah ini diambil setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Abdul Wahid, angka yang dinilai jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 8,5 tahun penjara.

Alasan KPK Menggugat Keadilan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keputusan banding diambil setelah pihaknya melakukan telaah komprehensif terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim. KPK menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan pasal yang digunakan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

KPK mencatat adanya perbedaan pasal yang terbukti dalam dakwaan, yakni:

  • Abdul Wahid diputus menggunakan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B terkait gratifikasi.
  • Dua terdakwa lainnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, diputus menggunakan Pasal 12e terkait pemerasan dalam jabatan.

Budi menambahkan bahwa ancaman pidana minimal untuk Pasal 12e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Tipikor adalah empat tahun penjara. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi ketiganya. Selain itu, KPK menyoroti fakta bahwa Abdul Wahid hingga saat ini belum mengembalikan uang hasil tindak pidana sebesar Rp1,45 miliar, berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang telah mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Sinergi Hukum di Wilayah Lain

Di sisi lain, dinamika hukum di Indonesia tidak hanya terfokus pada kasus korupsi di Riau. Di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, upaya penegakan hukum dan harmonisasi regulasi terus diperkuat. Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, baru saja menerima dokumen legal opinion dari Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, David Palapa Duarsa.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan bagi masyarakat.

Upaya Hukum Lanjutan

Kembali ke kasus Abdul Wahid, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyusun memori banding yang akan memuat argumentasi yuridis lengkap. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pengadilan Tinggi Riau untuk memeriksa kembali putusan tingkat pertama agar sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

KPK menegaskan bahwa langkah banding ini bukan sekadar bentuk ketidakpuasan, melainkan komitmen lembaga untuk memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang proporsional sesuai dengan perbuatan dan dampak yang ditimbulkan. Proses peradilan ini menjadi cerminan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum di tanah air, di mana setiap putusan harus memenuhi rasa keadilan masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Hingga saat ini, masyarakat masih menanti hasil dari proses banding yang diajukan oleh KPK tersebut. Keberhasilan dalam menuntut keadilan di tingkat yang lebih tinggi akan menjadi penentu apakah vonis yang diberikan kepada Abdul Wahid akan tetap dipertahankan atau diperberat sesuai dengan tuntutan awal jaksa.