Gayatri Putri News – 06 Agustus 2026 | Persidangan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Richard di Pengadilan Negeri Banjarmasin memasuki babak baru dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Maidin Gultom, SH., M.Hum. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Mereanti, ahli memberikan pandangan krusial mengenai klasifikasi perkara yang berawal dari hubungan bisnis tersebut.
Analisis Hubungan Hukum dan Wanprestasi
Prof. Maidin menjelaskan bahwa perkara yang bermula dari perjanjian kerja sama tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap beberapa aspek sebelum menentukan status hukumnya:
- Asal-usul kepemilikan uang atau barang yang disengketakan.
- Dasar hukum penguasaan aset oleh para pihak.
- Kewenangan masing-masing pihak dalam perjanjian.
- Isi kesepakatan tertulis yang mendasari hubungan kerja sama.
Tanggung Jawab Badan Hukum vs Individu
Selain aspek perjanjian, ahli juga menyoroti pentingnya memisahkan tanggung jawab antara badan hukum dengan individu. Dalam konteks bisnis yang melibatkan investor dan pengelola, kedudukan setiap pihak harus dinilai berdasarkan kewenangan yang tertuang dalam kontrak. Ia menegaskan bahwa tindakan individu yang mewakili perusahaan harus dibedakan secara jelas dengan tindakan atas nama pribadi.
Konteks Kasus Richard
Kasus ini melibatkan kerja sama jual beli batu bara antara PT Magnus Neotech Dynaco dan PT Semesta Borneo Abadi yang diklaim menyebabkan kerugian hingga Rp7,79 miliar. Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Richard dengan pasal terkait penggelapan dan penipuan. Namun, Maidin mengingatkan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut memerlukan bukti yang kuat dan tidak bisa dipaksakan hanya karena adanya keterlibatan lebih dari satu orang.
Pada akhirnya, majelis hakim akan memutuskan apakah kasus Richard ini merupakan tindak pidana atau murni sengketa perdata berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





