Gayatri Putri News – 05 Agustus 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Naufal Azmi Fawwaz terhadap penyidik Unit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin. Hakim tunggal Rustam Parhutan SH memutuskan bahwa seluruh tindakan kepolisian, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Duduk Perkara Praperadilan
Naufal Azmi Fawwaz sebelumnya menggugat keabsahan proses hukum yang menjeratnya terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam gugatannya, pemohon meminta hakim membatalkan status tersangka serta menyatakan tindakan penyidik tidak sah. Ia juga menuntut pemulihan hak dan ganti rugi materiil sebesar Rp1,5 juta serta immateriil sebesar Rp100 juta.
Pertimbangan Hakim
Hakim menyatakan bahwa penyidik telah bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Berdasarkan fakta persidangan, berikut adalah rangkaian tindakan penyidik yang dinilai sah:
- Menerima laporan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas.
- Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
- Mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga bernopol DA 1438 CC.
- Memberikan penanganan medis terhadap korban di rumah sakit.
- Melengkapi administrasi penyidikan sesuai aturan hukum acara pidana.
Penyidik juga telah menyerahkan bukti pendukung yang kuat, mulai dari berita acara pemeriksaan saksi, dokumen penyitaan, bukti elektronik, hingga dokumen medis dari RS Bhayangkara Banjarmasin. Hakim menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan ini, status Naufal Azmi sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas tetap berlaku dan proses hukum selanjutnya akan diteruskan oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






