Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Mantan Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Muhammad Taufik, mengakui telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk memberikan gift atau sawer kepada sejumlah akun di platform TikTok. Pengakuan itu disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (8/10/2026).
Melalui tim penasihat hukumnya, Dedy Wahyudi dan Dewi Sepriani, Taufik tidak berupaya mengelak dari kesalahan. Ia mengakui telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai dan menyatakan menyesali perbuatannya.
Meski demikian, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif, pengakuan, penyesalan, serta fakta bahwa Taufik belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Pengakuan atas kesalahan bukan berarti terdakwa kehilangan hak untuk memohon agar dirinya dijatuhi pidana yang adil, proporsional dan manusiawi,” demikian salah satu poin pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH.
Soroti Penentuan Uang Pengganti
Selain meminta keringanan hukuman, penasihat hukum juga menyoroti penentuan uang pengganti. Mereka meminta majelis hakim membedakan nilai kerugian keuangan negara dengan jumlah harta benda yang benar-benar diperoleh atau dinikmati terdakwa.
Tim penasihat hukum menegaskan, pengakuan Taufik bahwa dirinya menggunakan sebagian uang untuk kepentingan pribadi tidak menghilangkan kewajiban pengadilan untuk menguji setiap unsur tindak pidana berdasarkan fakta persidangan.
Mereka juga meminta majelis hakim menilai tingkat kesalahan, dampak perbuatan, keuntungan yang diperoleh, serta keadaan yang meringankan sebelum menentukan berat-ringannya hukuman.
Tuntutan Jaksa dan Petitum Pembela
Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon agar Taufik dijatuhi pidana seringan-ringannya, jauh di bawah tuntutan jaksa selama lima tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Taufik dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Taufik terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara itu, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp643.652.663. Apabila tidak dibayar sesuai ketentuan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan.
Modus dan Kronologi Perkara
Dalam perkara ini, Taufik diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai pada Januari 2024 hingga Juni 2025. Dana desa disebut dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadinya, dengan sebagian di antaranya digunakan untuk membeli gift TikTok.
Secara ringkas, duduk perkara ini dapat digambarkan sebagai berikut:
- Periode jabatan: Januari 2024 hingga Juni 2025 sebagai Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai.
- Modus: pemindahan dana desa secara bertahap ke rekening pribadi.
- Penggunaan: sebagian dana dipakai untuk sawer atau gift TikTok dan kepentingan pribadi.
- Tuntutan JPU: lima tahun penjara, denda Rp150 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp643.652.663.
- Pembelaan: memohon pidana seringan-ringannya dan uang pengganti disesuaikan dengan harta yang benar-benar dinikmati.
Melalui pledoi tersebut, Taufik tidak meminta agar kesalahannya dihapuskan, melainkan memohon kesempatan untuk memperbaiki diri setelah menjalani proses hukum.
Sementara itu, JPU Halfeus Hangoluan SH menyatakan tetap pada tuntutannya. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






