Akta Hibah Tanah RSUD Hadji Boejasin Tak Ditemukan, Pemkab Tala Absen dari Mediasi

Avatar Rizky

by

Published

Last update

3 menit

Read Time

Akta Hibah Tanah RSUD Hadji Boejasin Tak Ditemukan, Pemkab Tala Absen dari Mediasi

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Persoalan legalitas tanah yang berkaitan dengan pembangunan RSUD Hadji Boejasin kembali mencuat ke permukaan. Dalam mediasi yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut pada Kamis, 8 Oktober 2026, terungkap sejumlah dokumen pertanahan yang dinilai belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Yang paling mencolok, akta hibah yang menjadi bagian penting dalam penelusuran riwayat tanah disebut tidak ditemukan dalam warkah.

Mediasi tersebut difasilitasi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan. Namun, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut tidak hadir dalam pertemuan itu, padahal pembahasan menyangkut kepastian administrasi dan status hukum tanah yang digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan dengan anggaran daerah.

Ketidakhadiran Pemkab Tala Disayangkan

Ketua LSM BABAK Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, menyayangkan absennya Pemkab Tala. Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah sangat penting untuk memberikan penjelasan karena persoalan ini menyangkut aset dan kepentingan masyarakat luas.

“Ini perlu dijelaskan. Apakah belum ada disposisi dari bupati atau undangan belum sampai kepada beliau? Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Bahrudin.

Mediasi digelar berdasarkan undangan Kanwil BPN Kalsel Nomor UP.04.01/2703-63.100/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. Pertemuan tersebut mempertemukan PT Perembee dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

Akta Hibah dan Dokumen Bermasalah

Dalam pertemuan itu, perhatian utama tertuju pada riwayat perolehan tanah. Direktur PT Perembee, H. Mawardi, meminta penjelasan mengenai sejumlah dokumen yang dinilai masih menyisakan persoalan administrasi dan yuridis.

Bahrudin menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2017, asal-usul tanah tersebut tercatat berasal dari hibah. Namun, berdasarkan keterangan dalam mediasi, akta hibah yang dimaksud tidak ditemukan dalam warkah yang ditelusuri Kantor Pertanahan Tanah Laut.

Penelusuran dan pencocokan data dengan temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) juga mengungkap sejumlah dokumen yang dinilai belum memenuhi SOP. Beberapa dokumen bahkan disebut memiliki kekurangan tanda tangan.

Perwakilan Kantor Pertanahan Tanah Laut menjelaskan, saat kajian awal dilakukan, pihaknya belum mengetahui adanya persoalan administrasi maupun yuridis seperti yang kemudian muncul dalam proses pemeriksaan.

Keterangan tersebut tercantum dalam catatan rapat mediasi 8 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut, Endah; Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalsel, Ega Pribadi; serta Direktur PT Perembee, H. Mawardi.

Dokumen Disita Penyidik Polda Kalsel

Kantor Pertanahan Tanah Laut juga menyampaikan bahwa dokumen terkait saat ini telah disita penyidik Polda Kalsel. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyatakan akan melaksanakan hasilnya sesuai ketentuan.

Selain akta hibah, PT Perembee turut mempertanyakan status Hak Pakai Nomor 17 yang menurut Mawardi diduga belum melalui proses pelepasan hak secara sempurna.

Mawardi merujuk dokumen HGU Nomor 37 yang mencantumkan keterangan bahwa sertifikat telah dimatikan karena haknya dilepaskan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 38/338. Namun, berdasarkan surat Kepala Kantor Pertanahan tertanggal 21 Juli 2026, dokumen pelepasan hak dengan nomor tersebut disebut tidak ditemukan dalam warkah.

Karena itu, PT Perembee meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen terkait, mulai dari akta hibah, berkas pelepasan hak, hingga dokumen yang disebut belum lengkap tanda tangannya.

Pihak Berwenang Beri Ruang Pendalaman

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalsel, Ega Pribadi, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan informasi maupun dokumen tambahan secara tertulis. Masukan tersebut akan melengkapi notulensi sebelum diteruskan kepada pihak terkait.

Bahrudin juga meminta Pemkab dan DPRD Tanah Laut memberikan perhatian terhadap persoalan ini, terutama menyangkut kejelasan riwayat tanah dan kelengkapan administrasinya.

Meski demikian, tidak ditemukannya satu dokumen dalam warkah tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh proses pertanahan tidak sah. Penilaian tetap perlu didasarkan pada keseluruhan riwayat tanah, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

“Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan hukum. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan agar status tanah yang berkaitan dengan pembangunan RSUD Hadji Boejasin benar-benar memperoleh kepastian,” tegas Bahrudin.

Sumber Berita: Barito Post (https://www.baritopost.co.id/akta-hibah-tanah-rsud-hadji-boejasin-tak-ditemukan-pemkab-tala-absen-dari-mediasi/)

Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda