Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026: Dirapel Rp900 Ribu, Simak Syarat dan Jadwal Cairnya

Avatar Rizky

by

Published

Last update

3 menit

Read Time

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026: Dirapel Rp900 Ribu, Simak Syarat dan Jadwal Cairnya

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | JAKARTA – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah pada kuartal IV tahun 2026. Program yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi ini menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia, dengan alokasi anggaran mencapai Rp12 triliun. Setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp900.000 per orang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa alokasi anggaran tersebut telah diputuskan dalam rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan. Program ini bertujuan memperkuat daya beli masyarakat di akhir tahun. Nominal BSU 2026 ini naik dibandingkan BSU 2025 yang hanya sebesar Rp600.000 untuk dua bulan. Meski demikian, hingga awal Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pencairan secara nasional maupun mekanisme teknis pengecekan status penerima.

Pekerja Tidak Perlu Mendaftar Sendiri

Banyak pekerja kini mencari informasi soal cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan. Kabar baiknya, pekerja tidak perlu dan tidak dapat melakukan pendaftaran secara perorangan, baik ke kantor Kemnaker maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Proses pengusulan data calon penerima dilakukan secara terpusat melalui pihak perusahaan atau pemberi kerja tempat buruh bekerja.

Kemnaker menggunakan data peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis data utama. BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai lembaga pendata peserta, sedangkan verifikasi akhir dilakukan oleh Kemnaker. Karena itu, pekerja cukup memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif, memperbarui data diri di bagian HRD perusahaan, serta mewaspadai berbagai bentuk modus penipuan pendaftaran BSU.

Pada periode sebelumnya, salah satu laman yang digunakan untuk mengecek status penerima BSU adalah https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Hingga kini, mekanisme resmi pengecekan penerima BSU 2026 belum diumumkan, sehingga pekerja perlu membedakan informasi mengenai rencana penyaluran bantuan tahun ini dengan prosedur yang pernah diterapkan pada program sebelumnya.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026

Pemerintah belum menetapkan kriteria final pekerja penerima BSU 2026. Namun, bila mengacu pada regulasi penyaluran BSU tahun lalu, berikut syarat dan kriteria yang kemungkinan besar masih berlaku:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial reguler lainnya.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara RI (Polri).

Pada BSU 2025 yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kepesertaan aktif dihitung hingga April 2025. Untuk 2026, sebagian media memperkirakan kepesertaan minimal enam bulan, tetapi hal ini belum resmi. Sejumlah laporan juga menyebut dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima, bukan melalui perusahaan. Namun, apakah dana cair sekaligus atau bertahap masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru.

Jadwal Pencairan dan Imbauan Pemerintah

Pemerintah menyiapkan penyaluran BSU 2026 pada kuartal IV, mencakup bulan Oktober, November, dan Desember. Masyarakat akan menerima bantuan secara sekaligus dengan nominal selama tiga bulan. Untuk tanggal penyalurannya belum dapat dipastikan karena terdapat berbagai proses yang dilakukan pemerintah, mulai dari penetapan nama hingga pengiriman dana ke rekening penerima.

Pekerja disarankan melakukan pengecekan status secara online atau berkoordinasi dengan pihak HRD di tempat kerja. Pembaruan informasi pencairan dana dapat dipantau secara berkala melalui media sosial dan situs web resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga mengingatkan agar pekerja selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran BSU.

Kesimpulan

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 menjadi angin segar bagi 13,3 juta pekerja berpenghasilan rendah dengan total bantuan Rp900.000 per orang yang dirapel untuk tiga bulan. Pekerja tidak perlu mendaftar sendiri karena data calon penerima disaring langsung dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Meski jadwal pasti pencairan dan kriteria resmi masih menunggu pengumuman Kemnaker, pekerja dapat memantau kanal resmi pemerintah dan memastikan data kepesertaan tetap aktif agar bantuan tepat sasaran.

Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda
Sumber Berita: Radarpalembang.id, Telisik.id, Liputan6.com, Bloomberg Technoz