Cukai MBDK Resmi Meluncur Semester II 2027, Purbaya Yudhi Sadewa Kini Bidik Kursi Gubernur Bank Indonesia

Avatar Rizky

by

Published

Last update

6 menit

Read Time

Cukai MBDK Resmi Meluncur Semester II 2027, Purbaya Yudhi Sadewa Kini Bidik Kursi Gubernur Bank Indonesia

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Jakarta – Pemerintah memastikan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan mulai diberlakukan pada semester II tahun 2027. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya negara memperluas basis penerimaan sekaligus mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat, setelah bertahun-tahun kebijakan tersebut tertunda karena berbagai pertimbangan ekonomi dan teknis.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa payung hukum cukai MBDK telah termaktub dalam Undang-Undang APBN 2027. Pemerintah menargetkan penerimaan hingga Rp1,7 triliun dari kebijakan tersebut. Meski demikian, aturan teknis spesifik mengenai besaran tarif dan ambang batas kandungan gula yang akan dikenakan cukai masih dalam tahap pembahasan intensif antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (9/10).

Menurut Djaka, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah menggodok skema final bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Sejumlah opsi tarif pernah muncul ke permukaan, mulai dari usulan Rp1.500 per liter untuk MBDK dan Rp2.500 per liter bagi produk berbentuk konsentrat, sirup, atau ekstrak, hingga rekomendasi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR yang mengusulkan tarif 2,5 persen per unit.

“Masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut untuk kandungan gulanya,” ujarnya.

Landasan hukum penerapan cukai bagi produk bermuatan gula tinggi sejatinya telah tersedia melalui Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Beleid itu mengatur berbagai produk minuman kemasan kaleng, botol, maupun kemasan lain yang menggunakan gula tambahan berlebih, seperti minuman bersoda, minuman energi, minuman berperisa tinggi gula, hingga boba.

Jejak target penerimaan cukai MBDK sendiri memperlihatkan pasang surut. Pada 2024, pemerintah menargetkan penerimaan Rp4,38 triliun, lalu menyusut menjadi Rp3,8 triliun pada 2025, dan kembali melonjak menjadi Rp7,6 triliun pada 2026. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini belum pernah benar-benar dieksekusi hingga kini.

Dinamika di Balik Penundaan Cukai MBDK

Penundaan demi penundaan tak lepas dari sikap mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia sebelumnya menegaskan belum akan menerapkan cukai baru berupa cukai minuman berpemanis dalam kemasan apabila pertumbuhan ekonomi belum berada di level 6 persen. Purbaya menilai kebijakan ini berpotensi membebani sektor industri dan daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya kokoh.

Kebijakan fiskal yang tertunda itu berjalan seiring dengan dinamika politik di lingkaran kekuasaan. Purbaya Yudhi Sadewa diketahui menjabat sebagai Menteri Keuangan pada periode 8 September 2025 hingga 14 September 2026, sebelum akhirnya dicopot dari posisinya. Meski demikian, namanya masih santer diperbincangkan sebagai kandidat kuat untuk menduduki jabatan strategis lain di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Aktivis politik senior yang kini menjabat Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menilai peluang Purbaya kembali menduduki jabatan strategis masih cukup terbuka. Menurutnya, selama memimpin Kementerian Keuangan, Purbaya tidak menerima penilaian negatif dari Presiden Prabowo.

“Pak Prabowo tidak memberikan penilaian negatif sama Pak Purbaya. Jadi saya pikir bisa aja gitu loh, bisa aja dipanggil kembali,” ujar Syahganda dalam siniar Forum Keadilan TV.

Syahganda menilai salah satu posisi yang berpotensi ditempati Purbaya adalah Bank Indonesia. Menurutnya, Purbaya memiliki pemahaman kuat mengenai sektor perbankan dan berbagai tantangan yang akan dihadapi industri keuangan ke depan.

“Kalau Pak Purbaya menurut saya satu lagi yang dia hafal betul itu kan Bank Indonesia, jadi gubernur bank sentral,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa selama memimpin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya telah mengidentifikasi berbagai persoalan di sektor perbankan, termasuk kondisi sejumlah bank dan lembaga keuangan yang dinilai memerlukan perhatian khusus.

Estafet Fiskal dan Reformasi Pajak

Di kursi Menteri Keuangan yang kini diduduki Suahasil Nazara, pemerintah terus mendorong peningkatan tax ratio untuk memperkuat penerimaan negara. Salah satu tumpuan utamanya adalah optimalisasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax, sistem yang sempat menghadapi berbagai gangguan pada fase awal implementasinya di era Purbaya.

Suahasil menyebut Coretax kini telah berjalan dengan baik dan mulai mendukung outlook penerimaan negara. “Outlook penerimaan kita sedikit naik, antara lain karena harga komoditas dan Coretax yang sudah bekerja dengan baik,” kata Suahasil dalam paparan refleksi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pemerintah juga tetap menjaga defisit APBN di bawah batas 3 persen untuk menjaga kredibilitas fiskal. Dengan Coretax yang disebut telah berjalan lebih baik, digitalisasi administrasi perpajakan diharapkan membuat pemungutan pajak semakin efektif dan memperluas basis penerimaan negara.

Kepercayaan Pasar dan Penyempitan Spread SBN

Di sisi lain, pemerintah menyoroti pergerakan selisih imbal hasil antara Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun dan US Treasury tenor 10 tahun. Di tengah lonjakan suku bunga acuan global serta tingginya imbal hasil obligasi Amerika Serikat, selisih imbal hasil obligasi Indonesia tercatat menyempit signifikan dibandingkan periode krisis sebelumnya.

Suahasil memandang penyempitan spread tersebut mencerminkan menguatnya fundamental dan kredibilitas pengelolaan ekonomi makro Indonesia di mata investor global. Saat ini, yield obligasi pemerintah AS tenor 10 tahun berada di level 5,28 persen, posisi tertinggi dalam hampir 23 tahun terakhir. Kondisi ini memicu tren pembalikan modal dari negara-negara berkembang kembali ke pasar keuangan AS.

Indonesia pada 2003 pernah memberikan premi ekstra hingga 1.000 basis poin di atas imbal hasil UST. Bahkan saat krisis keuangan global 2009, Indonesia terpaksa menawarkan imbal hasil jauh lebih tinggi yang berdampak pada pembengkakan beban biaya bunga perekonomian nasional. Namun postur risiko Indonesia kini dinilai jauh membaik. Per 7 Oktober, selisih imbal hasil SBN tenor 10 tahun terhadap UST 10 tahun tercatat berada di level 188 basis poin.

“Terakhir, ini adalah angka 7 Oktober, berarti angka kemarin kita cukup memberikan 188 basis poin dan ini adalah basis dari fundamental kepercayaan kepada pengelolaan ekonomi makro Indonesia,” ujar Suahasil.

Dengan spread 188 bps, tingkat premi risiko Indonesia relatif lebih kompetitif dibandingkan negara-negara sepadan seperti India, Filipina, Afrika Selatan, Meksiko, maupun Brazil yang mencatatkan selisih imbal hasil lebih tinggi.

Jalan Panjang Menuju Cukai MBDK

Penerapan cukai MBDK pada 2027 nanti menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan tiga kepentingan sekaligus: penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan industri minuman. Pengalaman bertahun-tahun penundaan menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar persoalan fiskal, melainkan juga menyangkut kesiapan ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

Jika terealisasi sesuai target, cukai MBDK akan menjadi sumber penerimaan baru yang signifikan bagi negara, sekaligus instrumen pengendalian konsumsi gula yang selama ini menjadi salah satu pemicu penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas. Namun pemerintah perlu memastikan bahwa aturan turunan, besaran tarif, dan ambang batas kandungan gula dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan guncangan bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Di tengah dinamika politik dan estafet kepemimpinan di Kementerian Keuangan, arah kebijakan fiskal Indonesia tetap menunjukkan komitmen pada penguatan penerimaan, reformasi administrasi perpajakan, dan menjaga kredibilitas di mata investor global. Kombinasi antara cukai MBDK, optimalisasi Coretax, dan pengelolaan spread SBN akan menjadi penentu seberapa kokoh fondasi fiskal Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dunia.

Sumber Berita: Katadata, Warta Ekonomi, Tirto.id, Berita Mediatama Indonesia

Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda