Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia karena menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa UU ini dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan perkembangan dunia kerja.
Pembatasan Outsourcing: Hanya Empat Jenis Pekerjaan
Salah satu poin krusial dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan (outsourcing). Jika sebelumnya perusahaan bebas menyerahkan berbagai pekerjaan kepada pihak ketiga, kini hanya empat bidang yang diizinkan, yaitu katering, sekuriti, cleaning service, dan driver. Artinya, pekerjaan di luar keempat sektor tersebut tidak lagi dapat di-outsourcing-kan. Kebijakan ini bertujuan memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya dan mencegah praktik outsourcing yang merugikan pekerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyoroti aturan ini. Ia mengaku telah menyampaikan pandangan bahwa kebutuhan outsourcing tidak selalu terbatas pada pekerjaan penunjang. “Kami juga memikirkan alasan seperti jenis-jenis pekerjaan, mengapa dibutuhkan lebih dari pekerjaan penunjang, itu sudah kami sampaikan,” ujarnya. Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan tersebut.
Masa Kontrak Outsourcing Maksimal 4 Tahun
UU ini juga mengatur masa kontrak pekerja outsourcing. Apindo mengusulkan agar masa outsourcing dapat berlangsung hingga lima tahun, namun dalam aturan final ditetapkan paling lama empat tahun. Kontrak awal maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama satu tahun. Ketentuan ini memberikan kepastian masa kerja bagi pekerja alih daya, meskipun pengusaha menilai durasi tersebut masih terlalu singkat.
Hak Pesangon bagi Pekerja Outsourcing
Perubahan penting lainnya adalah hak pesangon bagi pekerja outsourcing yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyambut baik ketentuan ini. “Sekarang pekerja alih daya dapat pesangon,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026). Besaran pesangon disesuaikan dengan masa kerja pekerja, memberikan perlindungan yang lebih layak ketika hubungan kerja berakhir.
Sepuluh Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan sejumlah poin penting dalam UU tersebut, antara lain:
- Larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
- Penguatan pelindungan bagi pencari kerja, termasuk akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka dan kewajiban pelaporan lowongan untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif.
- Kepastian hak pekerja saat PHK, termasuk pesangon.
- Pengaturan tentang pemagangan dan keselamatan kerja.
- Pelindungan pekerja memasuki babak baru dengan aturan yang lebih jelas dan adil.
Respons Buruh dan Pengusaha
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa setidaknya ada lima poin yang menguntungkan pekerja dalam UU ini. Secara substantif, buruh menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah mewakili 85 persen keluhan pekerja selama ini. Namun, masih terdapat sejumlah pasal yang dinilai berpotensi merugikan buruh dan pengusaha. Salinan UU belum dapat diakses publik karena masih dalam proses harmonisasi pasal-pasal internal.
Tantangan Implementasi
Meski disambut positif, implementasi UU ini masih menyisakan tantangan. Pengusaha melalui Apindo berharap ada fleksibilitas dalam penerapan aturan outsourcing, terutama untuk sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja alih daya di luar empat bidang yang ditetapkan. Di sisi lain, buruh mendesak agar pemerintah segera menyosialisasikan aturan turunan dan memastikan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Indonesia memasuki fase baru dalam tata kelola ketenagakerjaan. Pembatasan outsourcing dan hak pesangon bagi pekerja alih daya menjadi dua pilar utama yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat iklim usaha. Keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan dan dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Sumber Berita: beritajatim.com, CakrawalaNews.co, Suara.com, Liputan6.com
Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






