Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan belum menerima aduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada aduan yang masuk berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. “Khusus untuk terkait dengan putusan MK ya, itu ya sejauh yang saya tahu ya, belum ada,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa DKPP masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atau mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden. Meski isu ini sempat menjadi perhatian publik, DKPP belum menerima berkas aduan yang dapat diproses lebih lanjut.
DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, termasuk KPU. Namun, tanpa adanya aduan yang masuk, DKPP tidak dapat memproses dugaan pelanggaran secara resmi. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku, di mana aduan dari masyarakat atau peserta pemilu menjadi salah satu pintu masuk penanganan perkara etik.
Situasi ini menunjukkan bahwa dinamika hukum terkait syarat pendidikan Gibran masih berpotensi berkembang, terutama jika ada pihak yang kemudian mengajukan aduan resmi ke DKPP. Publik pun menantikan langkah selanjutnya dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaksi Suara Landak
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






