Belum Sempat Pesta, Tiga Terdakwa Keburu Disergap Polisi

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Belum Sempat Pesta, Tiga Terdakwa Keburu Disergap Polisi

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Banjarmasin – Rencana tiga orang untuk berpesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, berakhir di meja hijau. Polisi datang lebih dulu sebelum pesta sabu dimulai, dan ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Perkara dengan nomor registrasi 575/Pid.Sus/2026/PN Bjm ini kembali disidangkan pada Kamis (8/10/2026). Sidang menghadirkan saksi dari kepolisian serta mendengarkan keterangan Terdakwa III, Muhammad Luthfi Maulana alias Utai.

Pengakuan Terdakwa di Persidangan

Dalam persidangan, Luthfi mengakui bahwa pertemuan dirinya dengan Fauzi Rahman alias Uzi dan Salmah alias Rey memang diniatkan untuk mengonsumsi sabu bersama. “Kita sepakat bertemu dengan niat mengonsumsi sabu bersama. Namun, saat berkumpul, kita belum memiliki sabu dan akan membeli barang itu pada Upik,” ujar Luthfi di hadapan majelis hakim.

Pertemuan tersebut berlangsung di rumah kontrakan Luthfi di Jalan Kuin Selatan, Gang Muslim, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat. Namun sebelum niat mereka terlaksana, Upik datang membawa satu paket besar yang disebut berisi sabu dan satu paket kecil berisi ekstasi. Barang tersebut kemudian diletakkan di samping lemari.

Luthfi mengaku sempat meminta agar barang haram itu dibawa kembali oleh Upik. “Saya bahkan sempat meminta agar barang tersebut dibawa kembali. Namun Upik tetap meninggalkannya dengan alasan takut membawa narkotika dalam jumlah banyak,” katanya.

Kronologi Penangkapan oleh Polisi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi SH menghadirkan dua anggota Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Utara, yakni Roni Saputra dan M Anwari. Saksi Roni menjelaskan bahwa polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas para terdakwa.

Petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan Luthfi sekitar pukul 19.30 WITA. Saat petugas tiba, pintu rumah dalam kondisi terbuka dan ketiga terdakwa ditemukan berada di dalam rumah. Penggeledahan pun dilakukan.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dengan rincian sebagai berikut:

  • Satu paket besar sabu dengan berat bersih 99,01 gram
  • Tiga paket sabu dengan berat bersih total 0,43 gram
  • 3,5 butir ekstasi dengan berat bersih 1,26 gram

Pemeriksaan laboratorium kemudian memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina. Sedangkan tablet merah muda bermerek “Rocket” dinyatakan mengandung MDMA dan ketamine. Tak hanya barang bukti, pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa juga menunjukkan hasil positif menggunakan sabu.

Upik Masih Buron

Meski demikian, dalam persidangan muncul klaim bahwa barang bukti utama berupa paket besar sabu tersebut merupakan milik Upik. Sosok yang disebut-sebut membawa narkotika itu hingga kini masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, ketiga terdakwa tetap harus menghadapi dakwaan jaksa. Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa niat untuk menyalahgunakan narkotika tidak hanya berujung pada risiko kesehatan, tetapi juga konsekuensi hukum yang berat. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk menentukan nasib ketiga terdakwa.

Sumber Berita: Barito Post (https://www.baritopost.co.id/belum-sempat-pesta-tiga-terdakwa-keburu-disergap-polisi/)

Penulis/Editor: Filarianti / Editor Mercurius