Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jajaran Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap empat laporan peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Timur. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran.
Hasil pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, Kamis (8/10/2026) siang. Ia didampingi Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Muhammad Noor Chaidir, Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widhi Harto, serta Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa.
“Saya menyampaikan ada tiga tersangka berhasil diamankan dari empat laporan polisi. Dan pelakunya sudah kita proses,” ungkap Riza.
Empat laporan tersebut mencakup sejumlah lokasi kebakaran, yakni di Jalan Bandarmasih, Komplek DPR, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat; Komplek R-Land, Residen, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur; serta kebakaran di Toko Aula Baru, Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin Timur.
Kronologi dan Tersangka yang Diamankan
Kasus pertama terjadi Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 01.45 WITA di Jalan Bandarmasih, Komplek DPR, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat. Dalam perkara ini, polisi mengamankan pelaku berinisial MR (24).
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.10 WITA, kebakaran juga terjadi di Komplek R-Land, Residen, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur. Perkara ini masih berada pada tahap 1. Pelaku diduga membakar sampah di tepi jalan lalu meninggalkannya, sehingga api merambat ke lahan kosong dan menimbulkan kepanikan warga.
“Alhamdulillah saat itu kita bersama warga, Polsek Timur memadamkannya, sehingga tidak sampai meluas terlalu besar,” terang Kapolresta.
Kasus berikutnya terjadi Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 17.50 WITA di Toko Aula Baru, Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin Timur. Pelaku berinisial MAF (37) disebut marah kepada bos toko radiator karena memarahi pemilik spare part mobil. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
Pengungkapan perkara di Jalan Pramuka dilakukan pada Selasa, 1 September 2026 oleh Polsek Banjarmasin Timur bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin. Modus pelaku adalah membakar banner, lalu api merambat ke salah satu bangunan di Jalan Pramuka. Kini perkara tersebut sudah masuk tahap 2 dan baru saja diserahkan kepada kejaksaan untuk bergulir hingga persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sementara itu, dua laporan lainnya terkait kebakaran di Komplek DPR ditangani Polsek Banjarmasin Barat bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin. Polisi menerima laporan dari warga terkait banyaknya pembakaran saat itu di Komplek DPR.
Motif dan Jerat Hukum
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Muhammad Noor Chaidir menjelaskan, untuk perkara pembakaran di Komplek DPR, tersangka merupakan warga setempat, bertindak sendiri, dan mengenal korban. Pelaku menggunakan mancis dan botol plastik agar api lebih lama menyala, sementara pelaku lain menggunakan kain untuk membakar rumah.
“Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 308 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun,” singkatnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi.
Terkait motif pembakaran, Kapolresta menyatakan masih ada beberapa pengakuan yang perlu didalami, khususnya perkara di Komplek DPR. Polisi juga menerima informasi mengenai dugaan pembakaran yang dikaitkan dengan upaya mengalihkan isu pencurian, namun hingga kini belum terbukti.
“Namun sementara belum ada. Kami menerima pengaduan itu. Kalau misalnya ada hal-hal demikian, sampai saat ini kami juga melakukan penyelidikan dan meminta pengaduan kalau ada yang dirugikan,” katanya.
Sedangkan untuk pelaku di Komplek R-Land, polisi menduga yang bersangkutan dipengaruhi konsumsi minuman keras.
Berikut ringkasan empat laporan kebakaran yang diungkap Polresta Banjarmasin:
| Lokasi | Waktu | Tersangka | Status |
|---|---|---|---|
| Jalan Bandarmasih, Komplek DPR, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat | 31 Agustus 2026, 01.45 WITA | MR (24) | Diproses |
| Komplek R-Land, Residen, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur | 31 Agustus 2026, 19.10 WITA | Diduga dipengaruhi miras | Tahap 1 |
| Toko Aula Baru, Jalan Pramuka, Pengambangan, Banjarmasin Timur | 1 September 2026, 17.50 WITA | MAF (37) | Tahap 2 ke kejaksaan |
| Komplek DPR, Banjarmasin Barat | Laporan warga | Warga setempat | Diproses |
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






