Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | Pemerintah bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan penurunan biaya haji untuk musim 1448 H/2027 M. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah karena besaran biaya yang harus ditanggung lebih rendah Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari angka itu, jemaah hanya perlu melakukan pelunasan sebesar Rp23.048.825.
Rincian Komponen BPIH 2027
Kementerian Haji dan Umrah RI menetapkan porsi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang ditanggung jemaah sebesar 55,50 persen atau setara Rp54.648.825. Sisanya, yakni 44,50 persen atau Rp43.817.526, berasal dari Nilai Manfaat.
| Komponen | Besaran |
|---|---|
| Rata-rata BPIH per jemaah | Rp98.466.351 |
| Bipih ditanggung jemaah (55,50%) | Rp54.648.825 |
| Nilai Manfaat (44,50%) | Rp43.817.526 |
| Pelunasan jemaah | Rp23.048.825 |
| Subsidi pemerintah per jemaah | Rp3,2 juta |
Subsidi dan Skema Pelunasan
Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp3,2 juta per jemaah dalam skema pelunasan. Perhitungan tersebut mencakup setoran awal sebesar Rp25 juta serta perolehan Virtual Account sekitar Rp3,4 juta.
Dengan skema ini, calon jemaah yang telah menyetor awal Rp25 juta berpotensi memperoleh pengembalian dana karena nilai pelunasan yang harus dibayarkan lebih rendah dari setoran awal. Mekanisme pengembalian tersebut akan diatur melalui Virtual Account masing-masing jemaah.
Dampak bagi Calon Jemaah
Penurunan biaya haji 2027 ini memberikan kelegaan tersendiri bagi masyarakat yang telah lama menantikan keberangkatan. Selain meringankan beban finansial, kebijakan ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui pemanfaatan Nilai Manfaat.
Calon jemaah diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah RI terkait jadwal dan tata cara pelunasan agar tidak melewatkan tenggat waktu yang ditetapkan.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






