Kapolresta Banjarmasin Imbau Pemilik Lahan Jaga Tanahnya dari Karhutla

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Kapolresta Banjarmasin Imbau Pemilik Lahan Jaga Tanahnya dari Karhutla

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | Banjarmasin menjadi salah satu kota yang sebenarnya jarang dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena tidak memiliki kawasan hutan dan hanya sedikit lahan pertanian. Meski demikian, potensi kebakaran pada lahan pertanian maupun tanah kosong yang tidak produktif tetap menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam keterangan persnya kepada awak media menyampaikan bahwa jajarannya tengah melaksanakan Operasi Aman Nusa II Intan yang berlangsung sejak 1 Juli 2026 hingga 30 Oktober 2026. Operasi ini menjadi payung kegiatan dalam penanganan berbagai gangguan keamanan, termasuk karhutla.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, tercatat sekitar 40 hektare lebih lahan terbakar pada periode Agustus, September, dan Oktober. Angka tersebut menjadi dasar bagi Kapolresta untuk mengimbau para pemilik lahan agar lebih peduli terhadap tanah miliknya masing-masing.

“Jadi kita sama-sama membantu warga, ya, supaya dampak asap ini yang ada tidak mengenai warga masyarakat sekitarnya,” ujar Riza, alumni Akpol tahun 2003 tersebut.

Ia menambahkan, Polresta Banjarmasin bersama Polsek, BPBD, dan sejumlah relawan terus melakukan upaya pemadaman terhadap kebakaran yang kerap terjadi dalam dua bulan terakhir. Kolaborasi lintas instansi ini dinilai penting untuk mempercepat penanganan di lapangan.

Selain di wilayah Kota Banjarmasin, penanganan juga menyentuh daerah rayonisasi, terutama kawasan perbatasan dengan Kabupaten Banjar, seperti area di belakang Komplek Citraland. Wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola) juga mendapat perhatian serupa, khususnya di kawasan Handil Bakti dan sekitar Universitas Uniska MAB.

Dalam catatan kepolisian, beberapa kasus kebakaran yang ditangani turut mencakup dugaan pembakaran pemukiman atau rumah di Komplek DPR Banjarmasin Barat dan Timur. Kapolresta menyebut pihaknya telah menerima empat laporan terkait dan memproses tiga tersangka.

“Dengan menerima empat laporan dan tiga tersangka sudah diproses,” tutup Kapolresta Banjarmasin.

Adapun rincian data yang dihimpun dari sumber berita adalah sebagai berikut:

  • Periode operasi: 1 Juli 2026 hingga 30 Oktober 2026 (Operasi Aman Nusa II Intan).
  • Luas lahan terbakar di Kota Banjarmasin: sekitar 40 hektare lebih (Agustus-Oktober).
  • Instansi terlibat: Polresta Banjarmasin, Polsek, BPBD, dan relawan.
  • Wilayah rayonisasi: perbatasan Kabupaten Banjar (belakang Komplek Citraland) dan Batola (Handil Bakti, sekitar Uniska MAB).
  • Laporan kasus: empat laporan dengan tiga tersangka yang telah diproses.