Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melakukan pemindahan narapidana dalam jumlah besar ke Lapas Nusakambangan. Sebanyak 313 narapidana dipindahkan pada Rabu (7/10/2026) dari lima wilayah berbeda sebagai bagian dari upaya penataan serta penegakan disiplin di lingkungan warga binaan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan pihaknya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lembaga pemasyarakatan. “Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Tatan dalam keterangannya.
Adapun lima wilayah asal narapidana yang dipindahkan meliputi Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 warga binaan berasal dari Rutan Kelas I Depok, sementara 198 narapidana lainnya berasal dari sejumlah lapas di wilayah lain.
Berikut rincian pemindahan narapidana ke Nusakambangan:
- Total narapidana dipindahkan: 313 orang
- Asal wilayah: Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur
- Rutan Kelas I Depok: 115 warga binaan
- Lapas lainnya: 198 narapidana
Pemindahan ini disebut sebagai bagian dari penataan serta penegakan disiplin warga binaan. Langkah serupa sebelumnya juga pernah dilakukan Ditjenpas untuk mengurangi kepadatan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap narapidana berisiko tinggi.
Nusakambangan sendiri dikenal sebagai pulau yang menampung sejumlah lapas dengan tingkat keamanan maksimum. Pemindahan ke wilayah ini kerap menjadi pilihan untuk narapidana yang dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat.
Hingga berita ini diturunkan, Ditjenpas belum merinci lebih lanjut terkait latar belakang masing-masing narapidana yang dipindahkan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa proses pemindahan berjalan aman dan sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






