Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dalam rapat yang digelar di Jakarta pada 7 Oktober 2026. Keputusan tersebut menetapkan bahwa jamaah haji reguler akan membayar pelunasan sekitar Rp23.248.825 setelah memperoleh subsidi dari pemerintah sebesar Rp3 juta per orang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari pemberitaan Kompas.id, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah. Dari jumlah tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jamaah mencapai Rp54.648.825, sedangkan sisanya sebesar Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat.
Rincian Komponen Biaya Haji 2027
Perhitungan pelunasan biaya haji memperhitungkan setoran awal yang telah dibayarkan jamaah sebesar Rp25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata sebesar Rp3,4 juta yang tersimpan pada rekening virtual jamaah. Dengan demikian, beban yang harus dilunasi jamaah menjadi lebih ringan berkat adanya subsidi dan pemanfaatan Nilai Manfaat tersebut.
| Komponen | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Rata-rata BPIH 2027 | 98.466.351,35 |
| Bipih (tanggungan jamaah) | 54.648.825 |
| Nilai Manfaat | 43.817.526,35 |
| Subsidi pemerintah | 3.000.000 |
| Pelunasan jamaah | 23.248.825 |
Kuota Jamaah Haji Indonesia 2027
Indonesia memperoleh kuota jamaah haji sebanyak 221.000 orang pada tahun 2027. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Pembagian kuota ini menjadi perhatian penting mengingat tingginya animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji setiap tahunnya.
Penetapan biaya haji ini menjadi acuan bagi calon jamaah dalam mempersiapkan pelunasan. Pemerintah berharap skema subsidi dan pemanfaatan Nilai Manfaat dapat meringankan beban finansial jamaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






