Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Imi Cobra (38) pada Rabu pagi, 7 Oktober 2026. Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 20 adegan yang dilakukan oleh tersangka RM (34), seorang juru parkir, hingga berujung pada tewasnya korban saat menjalani perawatan medis.
Dalam rekonstruksi itu, adegan penusukan terjadi pada adegan ke-10. RM menusuk korban setelah sebelumnya berhasil membalikkan posisi tubuh dan merebut senjata tajam yang digunakan korban untuk menyerangnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Gubernur Soebardjo Lingkar Basirih, tepatnya di seberang SPBU 64.701.07/POM 1, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno. Tersangka didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Zaini dan Leni. Sementara dari pihak kejaksaan diwakili Adiyaksa SH.
Berdasarkan berita acara rekonstruksi, terdapat tujuh kelompok adegan yang diperagakan. Awalnya, saksi Jaka duduk bersama sejumlah rekannya di depan pos penjaga parkir dan sopir. Tak lama kemudian, korban yang juga seorang juru parkir datang diantar seseorang menggunakan sepeda motor sambil membawa plastik kresek hitam berisi sebungkus nasi.
Pada adegan III dan IV, korban kemudian duduk di samping tersangka, dengan posisi RM berada di antara korban dan saksi Jaka. Ketiganya sempat berbincang hingga korban menawarkan nasi kepada tersangka.
“Makan Mat,” ujar korban. Tersangka kemudian menjawab, “Pian aja Mang Imi ae makan.”
Korban kembali mengajak tersangka makan. Namun, pembicaraan kemudian berlanjut hingga terjadi salah paham dan cekcok mulut. Tersangka sempat menanyakan jumlah nasi yang dibeli korban. Ketika korban menjawab hanya membeli satu bungkus, tersangka mengatakan agar korban saja yang memakannya. Ucapan tersebut membuat korban tersinggung hingga terjadi pertengkaran.
Serangan dan Pembelaan Diri
Pada adegan V hingga VII, saat cekcok berlangsung, korban berdiri dan mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya. Korban kemudian bergerak mendatangi tersangka.
RM berusaha menghindar dan mengambil sebilah balok kayu dengan panjang sekitar dua meter. Namun, saat hendak memukulkan balok tersebut, RM terjatuh. Korban kemudian menyerang RM hingga tersangka mengalami sejumlah luka tusukan. Dalam posisi terdesak, RM berusaha membalikkan tubuhnya hingga korban terjatuh di sampingnya.
RM kemudian berhasil merebut senjata tajam tersebut. Setelah itu, tersangka menusukkan senjata tersebut ke arah dada dan dagu korban. Saat RM hendak kembali menyerang, saksi Jaka melerainya dan meminta agar tersangka tidak membunuh korban.
Selanjutnya Jaka menghubungi rekannya bernama Yusuf. Kebetulan saat itu ada rekan Basarnas Banjarmasin yang melintas dan kemudian membantu membawa korban ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin.
Keterangan Polisi
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus mencocokkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti dengan rangkaian kejadian di lapangan.
“Jadi korban tewas saat dalam perawatan medis. Sementara tersangka ini awalnya diserang, dengan empat mata luka di bagian dada kiri dan tangan. Namun pada adegan ke-10, setelah RM berhasil membalikkan badan dari serangan korban dan merebut senjata tajam tersebut, kemudian menusuk korban,” beber Sudirno.
“Jadi RM ini awalnya sebagai korban, namun karena mau dihabisi, memaksa dia untuk membalas serangan tersebut,” tambahnya.
Pasal yang Dijeratkan
Atas perkara tersebut, penyidik Polsek Banjarmasin Selatan menjerat RM dengan Pasal 458 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Sumber: Barito Post
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






